Ini Jawaban Dinas PMD P2A Atas Surat DPC LSM Pijar Keadilan Humbahas tentang Dana Desa

Editor: metrokampung.com


HUMBAHAS-METROKAMPUNG.COM
Didalam surat resmi yang ber kop Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa  Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP2A), pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), dengan nomor : 287/PMDP2A/II/2018 tertanggal 22 Februari 2018 perihal klarifikasi pemberitaan. Pemerintah daerah melalui DPMDP2A menegaskan bahwa dalam hal menindak lanjuti surat konfirmasi pimpinan daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pijar Keadilan Sumatera Utara Nomor 002/DPC-LSM-PK/Humbahas/II/2016 tanggal 12 februari 2018 adalah sebagai berikut ;
1.      Kebijakan rekomendasi pencairan dan pemamfaatan dana adalah merupakan fungsi pengendalian dan evaluasi.
2.      Dasar hukum yang mewajibkan dibuat rekomendasi pencairan dana desa tersebut tidak ada, hanya sebagai fungsi pengendalian dan evaluasi dana desa tersebut.
3.      Salinan format rekomendasi (terlampir)
4.      APBDes yang mengalokasikan dana bimbingan teknis bagi kepala desa dan penyuluh pertanian swadaya se- Kabupaten Humbang Hansundutan dengan biaya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) dengan rincian sebagai berikut :
-         Smartphone 2(dua) unit untuk kepala desa dan PPS
-         Tas bagi kepala desa dan PPS
-         Instal aplikasi pemantau Juma (sawah-red) untuk seluruh kepala desa dan PPS serta bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkepentingan langsung dengan data pertanian,peternakan, dan ketahanan pangan.
-         Pemasangan server di OPD tersebut diatas.
-         Pendampingan kepada kepala desa dan PPS selama 6 (enam) bulan.
5.      Adapun jadwal pelaksanaan kegiatan adalah, :
-         Bimbingan teknis kepada kepala desa dan penyuluh pertanian swadaya telah dilaksanakan pada tanggal 21 desember 2017.
-         Pendampingan oleh institut Tehnologi Del kepada kepala desa dan PPS se-Kabupaten selama 6 (enam) bulan akan dilanjutkan tahun 2018. 
Demikian disampaikan kepala dinas PMD P2A, Drs. Vandeik Simanungkalit, MM dalam suratnya.

Ketua DPC LSM Pijar Keadilan Kabupaten Humbang Hasundutan, Porman Tobing yang kemudian ditemui awak media Selasa,(27/2/2018) di kediamannya mengaku apresiasi atas kebersediaan pihak DPMDP2A membalas surat konfirmasi yang disampaikan oleh lembaga nya. Menurutnya jawaban resmi oleh pemerintah ini sudah sangat membantu untuk dilakukannya sesi pengembangan.

“ kita berterima kasih atas kesediaan Pemerintah dalam hal ini DPMDP2A kabupaten Humbang Hasunsutan membalas surat Pijar Keadilan. Hal ini menunjukan bahwa pihak terkait membukan ruang kerja sama yang baik, serta benar-benar memaklumi dan memahami tupoksi kelembagaan masyarakat sebagaimana dijamin oleh undang-undang. Jawaban yang disampaikan DPMDP2A kepada kita sudah cukup membantu. Sebab berdasarkan hasil penelitian, kita sudah mendapatkan sedikit informasi tentang alur administrasi proses pencairan dana desa dari awal hingga ke akhir,” katanya.

Dikatakannya lagi, Penjajakan jejak alur tadi tentu menjadi langkah pengembangan kita selanjutnya, karena karena ini masih tahap awal. Hal ini sebagai upaya memperjelas kebenaran yang ada atas informasi yang berkembang dan berpotensi mempengaruhi reputasi Humbang Hasundutan ‘Hebat’,” ujarnya mengakhiri. (Firman Tobing/simon)

Share:
Komentar


Berita Terkini