HUMBAHAS-METROKAMPUNG.COM
Didalam
surat resmi yang ber kop Dinas Pemberdayaan Masyarakat,
Desa Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP2A), pemerintah Kabupaten
Humbang Hasundutan (Humbahas), dengan nomor : 287/PMDP2A/II/2018 tertanggal 22
Februari 2018 perihal klarifikasi pemberitaan. Pemerintah daerah melalui
DPMDP2A menegaskan bahwa dalam hal menindak lanjuti surat konfirmasi pimpinan
daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pijar Keadilan Sumatera Utara Nomor
002/DPC-LSM-PK/Humbahas/II/2016 tanggal 12 februari 2018 adalah sebagai berikut
;
1. Kebijakan
rekomendasi pencairan dan pemamfaatan dana adalah merupakan fungsi pengendalian
dan evaluasi.
2. Dasar
hukum yang mewajibkan dibuat rekomendasi pencairan dana desa tersebut tidak
ada, hanya sebagai fungsi pengendalian dan evaluasi dana desa tersebut.
3. Salinan
format rekomendasi (terlampir)
4. APBDes
yang mengalokasikan dana bimbingan teknis bagi kepala desa dan penyuluh
pertanian swadaya se- Kabupaten Humbang Hansundutan dengan biaya Rp.
10.000.000,- (sepuluh juta) dengan rincian sebagai berikut :
- Smartphone
2(dua) unit untuk kepala desa dan PPS
- Tas
bagi kepala desa dan PPS
- Instal
aplikasi pemantau Juma (sawah-red) untuk seluruh kepala desa dan PPS serta bagi
organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkepentingan langsung dengan data
pertanian,peternakan, dan ketahanan pangan.
- Pemasangan
server di OPD tersebut diatas.
- Pendampingan
kepada kepala desa dan PPS selama 6 (enam) bulan.
5. Adapun
jadwal pelaksanaan kegiatan adalah, :
- Bimbingan
teknis kepada kepala desa dan penyuluh pertanian swadaya telah dilaksanakan
pada tanggal 21 desember 2017.
- Pendampingan
oleh institut Tehnologi Del kepada kepala desa dan PPS se-Kabupaten selama 6
(enam) bulan akan dilanjutkan tahun 2018.
Demikian
disampaikan kepala dinas PMD P2A, Drs. Vandeik Simanungkalit, MM dalam
suratnya.
Ketua
DPC LSM Pijar Keadilan Kabupaten Humbang Hasundutan, Porman Tobing yang
kemudian ditemui awak media Selasa,(27/2/2018) di kediamannya mengaku apresiasi
atas kebersediaan pihak DPMDP2A membalas surat konfirmasi yang disampaikan oleh
lembaga nya. Menurutnya jawaban resmi oleh pemerintah ini sudah sangat membantu
untuk dilakukannya sesi pengembangan.
“
kita berterima kasih atas kesediaan Pemerintah dalam hal ini DPMDP2A kabupaten
Humbang Hasunsutan membalas surat Pijar Keadilan. Hal ini menunjukan bahwa
pihak terkait membukan ruang kerja sama yang baik, serta benar-benar memaklumi
dan memahami tupoksi kelembagaan masyarakat sebagaimana dijamin oleh
undang-undang. Jawaban yang disampaikan DPMDP2A kepada kita sudah cukup
membantu. Sebab berdasarkan hasil penelitian, kita sudah mendapatkan sedikit
informasi tentang alur administrasi proses pencairan dana desa dari awal hingga
ke akhir,” katanya.
Dikatakannya
lagi, Penjajakan jejak alur tadi tentu menjadi langkah pengembangan kita
selanjutnya, karena karena ini masih tahap awal. Hal ini sebagai upaya
memperjelas kebenaran yang ada atas informasi yang berkembang dan berpotensi
mempengaruhi reputasi Humbang Hasundutan ‘Hebat’,” ujarnya mengakhiri. (Firman Tobing/simon)