MEDAN -metrokampung.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menerbitkan keputusan tentang jadwal kampanye pasangan calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023.
Melalui Keputusan Nomor 52/PL.03.4-Kpt/12/Prov/II/ 2018, KPU membagi wilayah kampanye menjadi dua zonasi.
Masa kampanye akan dimulai pada 19 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018. Dua pasangan calon, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (pasangan nomor urut 1) dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (pasangan nomor urut 2), akan menggelar kampanye di dua zona tersebut secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditentukan KPU Sumut.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, pembagian zonasi ditetapkan dengan cara diundi.
"Jadwalnya sudah kita bagikan ke pasangan calon. Kemarin kita undang penghubung kedua pasangan calon untuk berdiskusi di mana lokasi yang akan dikunjungi. Jadi jangan satu daerah dikunjungi bersamaan, itu lah dibagi zonasi. Malah sampai diundi (zonasi)," kata Mulia, Minggu (18/2/2018).
Berdasarkan keputusan KPU Sumut ini, jenis kampanye yang akan dilakukan pada tiap zona itu adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk jenis rapat umum dan debat publik akan diatur dengan jadwal tersendiri.
"Kalau debat publik belum ditentukan," kata Mulia.
Zona I yakni Medan, Deliserdang, Serdangbedagai, Binjai, Langkat, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Simalungun, Asahan, Tanjungbalai, Batubara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Dairi, Pakpak Bharat dan Karo.
Sedangkan Zona II adalah Tapanuli Selatan, Mandailingnatal, Padanglawas, Padanglawas Utara, Padangsidempuan, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, Gunung Sitoli, Tapanuli Tengah, Sibolga, Toba Samosir, Samosir, Tapanuli Utara dan Humbanghasundutan.(int/sim)