RANTAU –METROKAMPUNG.COM
Pihak Kepolisian Resort Labuhanbatu melakukan pemeriksaan terkait ijin
pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) di
Kecamatan Rantau Utara, yang diduga bermasalah.
Pemeriksaan itu terjadi atas adanya laporan masyarat yang menilai jika
pemberian ijin PKS PT PPSP diduga kuat telah melanggar aturan
perundang-undangan seperti Permentan nomor 27 tahun 2007 dan adanya dugaan
manipulasi pasal pada perda Labuhanbatu nomor 3 tahun 2016.
Informasi terakhir yang dihimpun di lingkungan Mapolres Labuhanbatu
bahwa kabar terkahir Polisi telah memanggil perwakilan perusahaan yakni Karim
Muhammad Dalimunthe selaku Humas Perusahaan, Harkat Hasibuan Direktur utama PT
PPSP dan Manager Administrasi H Sunarwan.
Kasat Reserse Kriminal AKP Teuku Fathir Mustafa SIK melalui surat
pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor : B/215/II/2018/Reskrim,
tanggal 23 Februari 2018 yang dikirimkan kepada pelapor H Harun Hasibuan
menyebutkan bahwa proses penyelidikan pihak Polres telah memanggil tiga orang
saksi dan meminta dokumen perizinan perusahaan.
Dijelaskan Kasat Reskrim dalam surat tersebut dikerahui Manager dan
Humas perusahaan telah hadir untuk dimintai keteranganya.
"Rencana kegiatan selanjutnya adalah membuat dan mengirim surat
pemanggilan permintaan keterangan kepada direktur utama PKS PT PPSP Harkat
Hasibuan," tulis Kasat dalam suratnya.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan jika dasar penyelidikan pihak
Kepolisian Resort Labuhanbatu setelah adanya surat perintah penyelidikan nomor
: SP.Lidik/02/I/2018, tanggal 17 Januari 2018.
Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa ketika dihubungi melalui seluler
Senin, (27/2/2018) mengatakan bahwa pihaknya telah mengagendakan permintaan
keterangan kepada Direktur Utama PKS PT PPSP Harkat Hasibuan pada pekan
depan.
"Masih kita undang. Untuk pengambilan keterangan. Undangannya untuk
minggu depan," kata Teuku Fathir.
Ketua Yayasan Pendidikan Islam Misbahu Dzikri H Harun Hasibuan ketika
dimintai tanggapanya mengapresiasi kinerja kepolisian resort Labuhanbatu yang
pro aktif dalam memproses laporan masyarakat tersebut.
Dia berharap, pengaduan masyarakat tentang Pemberian Izin dan
Pembangunan PKS Pulo Padang Sawit Permai, dapat terus berjalan dan harapan
masyarakat Pihak Kepolisian dapat berkordinasi dengan Satgas Perizinan Pusat
untuk menentukan apakah PKS tersebut layak operasi atau tidak.
"Karena dampaknya berpotensi menjadikan Konflik berkepanjangan
akbat berbatas langsung dengan fasilitas Umum berupa Yayasan Pendidikan Islam
Misbahu Dzikri mulai dari PAUD TK RA.MIS.MTs DAN SMK dan rumah Ibadah, demikian
pula dengan pemukiman masyarakat," katanya.
Selain itu, apabila pembangunanya dipaksakan akan terjadi Pelanggaran
HAM seperti hilangya rasa aman dan nyaman dalam melaksanakan proses brlajar
mengajar serta ketentraman masyarakat selain itu terganggunya pelaksanaan
ibadah.
Untuk diketahui bahwa, direktur PT Pulo Padang Sawit Permai yang turut
dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Polisi yakni Harkat Hasibuan Direktur
PKS PT PPSP sendiri disebut-sebut merupakan keponakan kandung istri Bupati
Labuhanbatu Siti Awal Siregar.
Jabatan direktur yang diemban Harkat Hasibuan dituding berbagai pihak
menjadi jalan mulusnya pembangunan PKS tersebut.
Pabrik Kelapa Sawit yang didirikan di lingkungan Bandar Selamat I atau
Balik Gunung, Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu,
Sumatera Utara ini diduga telah menabrak sejumlah aturan dalam proses
pendirianya. Bahkan warga telah berulangkali melakukan aksi unjuk rasa meminta
penghentian pabrik tersebut. (sw/simon).