Polisi Periksa Ijin PKS PT PPSP Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara

Editor: metrokampung.com


RANTAU –METROKAMPUNG.COM
Pihak Kepolisian Resort Labuhanbatu melakukan pemeriksaan terkait ijin pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) di Kecamatan Rantau Utara, yang diduga bermasalah.

Pemeriksaan itu terjadi atas adanya laporan masyarat yang menilai jika pemberian ijin PKS PT PPSP diduga kuat telah melanggar aturan perundang-undangan seperti Permentan nomor 27 tahun 2007 dan adanya dugaan manipulasi pasal pada perda Labuhanbatu nomor 3 tahun 2016.

Informasi terakhir yang dihimpun di lingkungan Mapolres Labuhanbatu bahwa kabar terkahir Polisi telah memanggil perwakilan perusahaan yakni Karim Muhammad Dalimunthe selaku Humas Perusahaan, Harkat Hasibuan Direktur utama PT PPSP dan Manager Administrasi H Sunarwan.

Kasat Reserse Kriminal AKP Teuku Fathir Mustafa SIK melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor : B/215/II/2018/Reskrim, tanggal 23 Februari 2018 yang dikirimkan kepada pelapor H Harun Hasibuan menyebutkan bahwa proses penyelidikan pihak Polres telah memanggil tiga orang saksi dan meminta dokumen perizinan perusahaan.

Dijelaskan Kasat Reskrim dalam surat tersebut dikerahui Manager dan Humas perusahaan telah hadir untuk dimintai keteranganya. 

"Rencana kegiatan selanjutnya adalah membuat dan mengirim surat pemanggilan permintaan keterangan kepada direktur utama PKS PT PPSP Harkat Hasibuan," tulis Kasat dalam suratnya.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan jika dasar penyelidikan pihak Kepolisian Resort Labuhanbatu setelah adanya surat perintah penyelidikan nomor : SP.Lidik/02/I/2018, tanggal 17 Januari 2018.

Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa ketika dihubungi melalui seluler Senin, (27/2/2018) mengatakan bahwa pihaknya telah mengagendakan permintaan keterangan kepada Direktur Utama PKS PT PPSP Harkat Hasibuan pada pekan depan. 

"Masih kita undang. Untuk pengambilan keterangan. Undangannya untuk minggu depan," kata Teuku Fathir.

Ketua Yayasan Pendidikan Islam Misbahu Dzikri H Harun Hasibuan ketika dimintai tanggapanya mengapresiasi kinerja kepolisian resort Labuhanbatu yang pro aktif dalam memproses laporan masyarakat tersebut. 

Dia berharap, pengaduan masyarakat tentang Pemberian Izin dan Pembangunan PKS Pulo Padang Sawit Permai, dapat terus berjalan dan harapan masyarakat Pihak Kepolisian dapat berkordinasi dengan Satgas Perizinan Pusat untuk menentukan apakah PKS tersebut layak operasi atau tidak.

"Karena dampaknya berpotensi menjadikan Konflik berkepanjangan akbat berbatas langsung dengan fasilitas Umum berupa Yayasan Pendidikan Islam Misbahu Dzikri mulai dari PAUD TK RA.MIS.MTs DAN SMK dan rumah Ibadah, demikian pula dengan pemukiman masyarakat," katanya.

Selain itu, apabila pembangunanya dipaksakan akan terjadi Pelanggaran HAM seperti hilangya rasa aman dan nyaman dalam melaksanakan proses brlajar mengajar serta ketentraman masyarakat selain itu terganggunya pelaksanaan ibadah.

Untuk diketahui bahwa, direktur PT Pulo Padang Sawit Permai yang turut dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Polisi yakni Harkat Hasibuan Direktur PKS PT PPSP sendiri disebut-sebut merupakan keponakan kandung istri Bupati Labuhanbatu Siti Awal Siregar.

Jabatan direktur yang diemban Harkat Hasibuan dituding berbagai pihak menjadi jalan mulusnya pembangunan PKS tersebut.

Pabrik Kelapa Sawit yang didirikan di lingkungan Bandar Selamat I atau Balik Gunung, Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara ini diduga telah menabrak sejumlah aturan dalam proses pendirianya. Bahkan warga telah berulangkali melakukan aksi unjuk rasa meminta penghentian pabrik tersebut. (sw/simon). 

Share:
Komentar


Berita Terkini