Jalur Evakuasi Sinabung Kutambelin Ancam Keselamatan Warga

Editor: metrokampung.com


KARO - METROKAMPUNG.COM
Akses jalur evakuasi Gunung Sinabung bagi warga Desa kutambelin -Kutarayat, Kecamatan Naman Teran yang baru saja dikerjakan pada APBD 2017 kemarin, kini, sudah dalam keadaan rusak. Aksi investigasi tim yang dikomando Brama Ginting, Kamis (29/3/2018) mengkhawatir kondisi jalur evakuasi ini.

Surbakti warga Desa kutambelin meminta kepada pemerintah agar segera memperbaiki kondisi jalan evakuasi tersebut.

"Seingat kami pembangunan jalan ini baru selesai dikerjakan oleh pemda bang, kenapa masih beberapa bulan saja setelah di kerjakan jalan ini sudah rusak parah terlebih di turunan yang bertikungan tajam yang menghubungkan dengan Desa Kebayakan," kata warga setempat itu.

Surbakti menambahkan, kondisi jalan tepatnya turunan curam yang bersebelahan dengan jurang tidak terpasang pembatas jalan, (rambu-rambu jalan apalagi marka dan lampu jalan) khususnya untuk di tikungan menurun.



"Mungkin hal ini dianggap remeh bang, mengingat letusan besar Gunung Sinabung yang meletus besar beberapa bulan lalu, terjadi persis pada malam hari. Kepanikan warga saat menyelamatkan diri bagaimana, ya kalau tidak ada masalah, jikalau terjadi sesuatu siapa yang bertanggung jawab," imbuhnya.

Brama ginting selaku aktivis LSM yang juga terlibat aktif pengurus organisasi kepemudaan di Kecamatan Naman Teran berharap proyeksi dengan biaya milyaran rupiah untuk membangun akses jalur evakuasi Gunung Sinabung, terkesan asal-asalan tanpa memikirkan aspek keselamatan warga.

Menurutnya, ungkapan itu bukan asal bunyi. Pembangunan jalan itu merujuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.

Kemudian anjurannya diperkuat dengan UU RI No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Penyelenggara Jalan, wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.



"Preservasi sebagai kegiatan untuk menjaga kondisi jalan, termasuk didalamnya adalah pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan,"ujar Brama Ginting seraya mempertegas uraian UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang  w
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, hal itu dituangkan dalam Ketentuan umum Pasal 1 ayat (3,6) Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana. (amr/dra)

Share:
Komentar


Berita Terkini