KARO -
METROKAMPUNG.COM
Akses jalur evakuasi
Gunung Sinabung bagi warga Desa kutambelin -Kutarayat, Kecamatan Naman Teran
yang baru saja dikerjakan pada APBD 2017 kemarin, kini, sudah dalam keadaan
rusak. Aksi investigasi tim yang dikomando Brama Ginting, Kamis (29/3/2018)
mengkhawatir kondisi jalur evakuasi ini.
Surbakti warga Desa
kutambelin meminta kepada pemerintah agar segera memperbaiki kondisi jalan
evakuasi tersebut.
"Seingat kami
pembangunan jalan ini baru selesai dikerjakan oleh pemda bang, kenapa masih
beberapa bulan saja setelah di kerjakan jalan ini sudah rusak parah terlebih di
turunan yang bertikungan tajam yang menghubungkan dengan Desa Kebayakan,"
kata warga setempat itu.
Surbakti menambahkan,
kondisi jalan tepatnya turunan curam yang bersebelahan dengan jurang tidak
terpasang pembatas jalan, (rambu-rambu jalan apalagi marka dan lampu jalan)
khususnya untuk di tikungan menurun.
"Mungkin hal ini
dianggap remeh bang, mengingat letusan besar Gunung Sinabung yang meletus besar
beberapa bulan lalu, terjadi persis pada malam hari. Kepanikan warga saat
menyelamatkan diri bagaimana, ya kalau tidak ada masalah, jikalau terjadi
sesuatu siapa yang bertanggung jawab," imbuhnya.
Brama ginting selaku
aktivis LSM yang juga terlibat aktif pengurus organisasi kepemudaan di Kecamatan
Naman Teran berharap proyeksi dengan biaya milyaran rupiah untuk membangun
akses jalur evakuasi Gunung Sinabung, terkesan asal-asalan tanpa memikirkan
aspek keselamatan warga.
Menurutnya, ungkapan
itu bukan asal bunyi. Pembangunan jalan itu merujuk Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor : 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria
Perencanaan Teknis Jalan.
Kemudian anjurannya
diperkuat dengan UU RI No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Penyelenggara Jalan, wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak
yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
"Preservasi
sebagai kegiatan untuk menjaga kondisi jalan, termasuk didalamnya adalah
pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan,"ujar Brama Ginting
seraya mempertegas uraian UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang w
Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana, hal itu dituangkan dalam Ketentuan umum Pasal 1 ayat
(3,6) Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk
mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman
bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana. (amr/dra)