Setahun Pemkab DS Pecat 3 Kades Korupsi ADD, 4 Lagi Diberi Sanksi

Editor: metrokampung.com
Kabag Hukum Pemkab Deliserdang, Edwin Nasution.

LB PAKAM - METROKAMPUNG.COM
Pemkab Deliserdang mengingatkan agar setiap Kepala Desa (Kades) dapat terus berkordinasi dan berkonsultasi dengan Pemkab. Kabag Hukum Deliserdang, Edwin Nasution menyebut hal ini lantaran sudah ada tiga Kades di Deliserdang yang dipecat atau diberhentikan lantaran terlibat tindakpidana.

Kasusnya pun sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga sanksi pemecatan merupakan sanksi yang tepat untuk diterima.

"Kalau memang ada keragu-raguan sering-sering konsultasi. Bisa sama Bagian Hukum ataupun yang lainnya. Kalau memang gak bisa datang bisa juga menelepon. Kadang ada Kades ini karena dianggap sudah kebiasaan di desa itu dilakukannya juga. Kalau ditanya kenapa kau lakukan dijawab sudah biasanya seperti itu. Tidak benar yang seperti itu," ujar Edwin Kamis (22/3/2018).

Mantan Sekcam STM Hilir ini berpendapat saat ini banyak Kades yang tidak paham akan peraturan khususnya Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Sebagai seorang pemimpin ia menyebut sudah sepatutnya untuk dapat mematuhi peraturan. Ia berpendapat hal ini mungkin bisa terjadi lantaran Sumber Daya Manusia (SDM) nya.

Sementara berdasarkan data yang himpun di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deliserdang, tiga Desa yang Kadesnya telah dipecat. Yakni Kades asal Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa, Kades Salam Tani Kecamatan Pancur Batu, dan Kades Sampali Kecamatan Percut Seituan.

Ketiga Kepala Desa itu dipecat lantaran telah divonis bersalah di Pengadilan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pihak Kepolisian.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD, Sahlan mengatakan selain sudah ada 3 Kades yang telah diberhentikan oleh Bupati juga ada yang telah diberhentikan sementara yakni Kades asal Desa Percut Kecamatan Percut Seituan, Chairil Anwar.

Jika yang 3 Kades lainnya dipidana lantaran terjaring OTT karena melakukan pungli, Chairil Anwar diberhentikan sementara karena diduga korupsi telah melakukan korupsi Dana Desa. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Pihak Kejaksaan Negeri Deliserdang.

"Kalau dia belum diberhentikan masih pemberhentian sementara saja. Kasus Kades Percut inikan masih di pengadilan. Belum inkracht perkaranya. Nanti kalau sudah berkekuatan hukum tetap ya langsung diberhentikan seperti yang lainnya. Selama 2017 hingga 2018 ada 4 Kades lah yang sudah diberi sanksi," kata Sahlan.(dra/simon)
Share:
Komentar


Berita Terkini