Humbahas Hebat “Terlilit Hutang” Pihak Ketiga Sekitar Rp. 16 M

Editor: metrokampung.com
Maradu Napitupulu, Kabid Anggaran BPKAD Humbahas ketika memberikan keterangan kepada Media

Humbahas -Metrokampung.com
Lemah nya daya penyerapan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2017 kemarin mengakibatkan Pemerintah Kabubaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mengalami beban piutang kepada pihak ketiga dalam hal ini rekanan penyedia jasa kontruksi kurang lebih sebesar Rp. 11 miliyar. Kondisi ini disebabkan oleh terlambatnya pemenuhan persyaratan pelaporan progress kegiatan dana DAK yang dilakukan oleh rekanan dan dinas teknis, maka sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 tahun 2017 dana DAK tidak disalurkan oleh kementerian Keuangan.

Dalam hal tidak disalurkan nya sisa dana DAK tersebut, maka pendanaan dan penyelesaian kegiatan atau kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan  kegiatan DAK fisik menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau beban APBD. Selain terhutang Rp. 11 milyar, terdapat beberapa item kegiatan lain tahun lalu yang juga belum dibayarkan. Sehingga total hutang pihak ketiga yang akan dibayarkan tahun anggaran 2018 ini sebesar Rp. 16 milyar. Demikian disampaikan kepala badan pengelolaan keuangan dan asset daerah melalui Kepala Bidang (Kabid) penganggaran Maradu Napitupulu kepada awak media di kantornya Selasa,(15/5/2018) di Doloksanggul.

“ terjadinya hutang (tunda bayar-red) pihak ketiga yang perkirakan sebesar Rp. 11 milyar atas realisasi dana DAK fisik tahun 2017 kemarin dikarenakan keterlambatan pemenuhan persyaratan pelaporan untuk penyaluran tahap III. SKPD terkait tidak mampu menyelesaikan berita acara progress penyerapan anggaran. Akibatnya terjadi penundaan penyaluran DAK dari rekening kas umum Negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah oleh kementerian keuangan” katanya.

Kita sudah berunglang kali menyurati dinas teknis agar segera melakukan percepatan penyerapan anggaran, namun kita tidak tahu apa yang menjadi kendala dilapangan. Berdasarkan akumulasi, hutang sisa pembayaran DAK ditambah hutang kegiatan lainnya. Maka total hutang pihak ketiga yang akan dibayarkan tahun ini adalah sebesar Rp. 16 miliar. Dan menginisiasi kelancaran pembayaran hutang ini, kita akan menyusun document perubahan anggaran dengan membuat Perbub tentang perubahan penjabaran APBD 2018 pertama dengan mempedomani Permendagri nomor 33 tahun 2017. Hutang tersebut akan dicatat di dalam APBD dan diberitahukan kepada DPRD. Proses pembayaran ini akan segera dilakukan menunggu ditanda tangani nya Perbub oleh Bupati Humbang Hasundutan. “ tukasnya.

Kepala dinas PUPR melalui Kabid Bina marga Johan Pandiangan yang dikonfirmasi wartawan Rabu,(16/5/2018) via selularnya mengaku bahwa tunggakan pembayaran DAK fisik tahun 2017 senilai hampir Rp. 11 M ini diperoleh dari 11 paket kegiatan Hotmix, diantaranya proyek hotmix di desa Aek Nauli – Sirisi-risi kecamatan Doloksanggul, perkejaan hotmix di desa Siria-ria kecamatan Polung, Hotmix simpang pergaulan menuju siria-ria, Kegiatan Hotmix di Kecamatan Parlilitan, pekerjaan hotmix di kecamatan Pakkat, dan kegiatan Hotmix di Desa Nagasaribu kecamatan Lintong Nin Huta.

Johan mengatakan bahwa keterlambatan penyerapan anggaran DAK fisik dipengaruhi oleh factor alam dan prinsip kerja rekanan. Dirinya juga mengaku bahwa pihak nya hanya menjalankan apa yang diperintahkan oleh ketentuan. “ kita tidak berani memanipulasi data pelaporan agar bisa dicairkan 100 %. Ibaratnya, progress kegiatan belum memenuhi syarat pengajuan serapan anggaran namun sudah kita ajukan. Itu sama dengan pelanggaran. Dan itu yang tidak kita lakukan “ tegasnya.

Menanggapi persoalan tersebut, ketua Komisi C Marolop Manik yang dikonfirmasi awak media justru mengaku bahwa pihak tidak mengetahui hal itu. Dirinya justru mengatakan bahwa komisi yang membidangi persoalan dimaksud adalah komisi B. “ saya belum tahu soal itu. Lagian masalah seperti itu ditangani oleh komisi B, bukan Komisi C” Ujar Politisi Golkar ini seraya mengarahkan media.

Selanjutnya ketua komisi B, Moratua Gazah yang kemudian dihubungi media malah mengaku bahwa pihak nya tidak menangani persoalan itu. Dirinya justru mengatakan bahwa komisi C lah yang mengurus masalah itu. “ ohh, bukan bidang komisi B itu. Itu ranah komisi C “ katanya. (Firman Tobing)


Share:
Komentar


Berita Terkini