OTT Polda Sumut, Kadis Arseh Hasibuan Terancam 20 Tahun Penjara

Editor: metrokampung.com
Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Toga Panjaitan memaparkan kasus OTT di pelataran Krimsus Polda Sumut, Rabu (30/5/2018). 
Palas-metrokampung.com
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Padang Lawas pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Arseh Hasibuan diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ia diamankan pihak Subdit III Krimsus Polda Sumut terkait melakukan pungli penerbitan izin Usaha Perkebunan Budi Daya (IUP-B) PT. Dutavaria Pertiwi didesa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas sesuai surat Permohonan nomor : 006/DVP/lii/ 18 tanggal 06 Maret 2018.

Arseh Hasibuan ditangkap ketika pihak Polda Sumut mendapat informasi ada pungli di Hotel Al-Marwah yang terletak di Jalan Kihajar Dewantara No. 99 Kelurahan Bangun Raya Kecamatan Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas.

Hal ini dikatakan DirKrimsus Polda Sumut Kombes Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan peristiwa berawal pada Senin (28/5/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu, kata Toga, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Padang Lawas Arseh Hasibuan datang ke Hotel Al-Marwah yang terletak di Jalan Kihajar Dewantara No. 99 Kel. Bangun Raya Kec. Sibuhuan, Padanglawas untuk bertemu dengan Ely Irwan Harahap terkait Penerbitan izin Usaha Perkebunan Budi Daya (iUP-B) PT. Dutavaria Pertiwi didesa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas sesuai surat Permohonan nomor : 006/DVP/lii/ 18 tanggal 06 Maret 2018.

"Berselang beberapa menit kemudian Slamet (Supir Ely Irwan Harahap) memindahkan uang sebesar Rp 50 Juta yang dibungkus plastik warna hijau dari mobil Ely Irwan Harahap ke mobil Dinas Arseh Hasibuan jenis Toyota Rush warna hitam BB 1064 KK (pelat merah) yang diletakkan pada jok depan sebelah kiri (samping supir) di atas tumpukan berkas,"kata Toga.

Dikatakannya, uang sebesar Rp 50 Juta yang diberikan oleh Ely lrwan Harahap tersebut merupakan panjar penerbitan izin usaha Perkebunan Budidaya (lUP-B) dari sebesar Rp 250 juta yang diminta oleh Arseh Hasibuan.

Arseh, kata Toga, membuka bungkusan plastik warna hijau dan mengambil uang sebesar Rp 5 Juta, sedangkan sisanya sebesar Rp 45 Juta dipindahkan dari jok depan ke jok belakang dengan ditutupi bantal bermotif bunga-bunga.

Sekitar pukul 15.00 WIB setelah memindahkan uang tersebut, Arseh Hasibuan mengemudikan mobilnya hendak meninggalkan perkarangan hotel Almarwah kemudian diamankan dan ditangkap oleh Tim Subdit lII Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada saksi atas nama Ely Irwan Harahap, Retno Setya Ningsih dan Nurjamila Pohan.

Toga mengatakan pihaknya mensangkakan Pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UU Rl No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Rl No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(ril)
Share:
Komentar


Berita Terkini