Pegiat Anti Korupsi Pertanyakan Bantuan Alat Mesin Bengkel Senilai Ratusan Juta Rupiah Diduga Digelapkan

Editor: metrokampung.com
Bengkel Oknum VS Tanpa Kegiatan Yang Diduga Sebagai Modus Penyerapan Anggaran.
Kabid UKM Kabupaten Tobasa: Silahkan Dipantau Kebenarannya

Tobasa-metrokampung.com
Berbagai bantuan alat mesin bengkel yang bersumber dari anggaran Perindakop Propsu Tahun Anggaran 2017 diduga sebagai modus penyerapan anggaran.

Pasalnya, sejumlah bengkel mesin di Tobasa, tak dapat menunjukkan bantuan mesin bengkel yang bersumber dari anggaran Pemerintah Perindakop Sumut tersebut.

Bantuan mesin peralatan bengkel senilai ratusan juta rupiah untuk Kabupaten Tobasamosir di desa Narumonda 5 Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Tobasamosir disalurkan tahun 2017, diduga digelapkan, sebab oknum VS tidak dapat menunjukkan dimana sesungguhnya bantuan mesin dari Perindakop Propsu tersebut.

"Jadi ini apa namanya kalau bukan gelap, alat yang sudah ditempatkan sekian lama  malah tidak bisa di tunjukkan oknum VS ujar Julfirman Simanjuntak SH kepada sejumlah wartawan belum lama ini.

Dikatakan "kejadian itu sangat menjijikkan, "diduga kuat, pihak Perindakop Tobasamosir tidak melakukan pengawasan hingga pihak penerima bantuan melakukan penggelapan.

"Isu yang beredar di tengah masyarakat, kata "Jul sang alumnus hukum Nommensen itu, alat mesin perbengkelan itu diduga digelapkan oknum VS, juga sambungnya, tidak tertutup kemungkinan pihak Perindakop Tobasa diduga kuat turut melindungi VS.

Kabid UKM Usaha Kecil Menengah pada Perindakop Tobasa, Tiarma Hutahaean ketika di konfirmasi terkait bantuan Mesin peralatan kendaraan berat sumber dana dari Perindakop Propsu itu, menjelaskan, "bila kelompok penerima bantuan tersebut terindikasi melakukan pelanggaran hukum silahkan, "silahkan diperjelas dulu, agar kita lakukan penindakan paparnya.

Terpisah, kasi Pidsus Kejari Balige "ketika di konfirmasi, menegaskan"agar masyarakat melaporkan berbagai penyimpangan ataupun pelanggaran hukum, sebab hukum adalah sebagai panglima dalam setiap berbagai pelanggaran ketusnya.(edison/red)

Share:
Komentar


Berita Terkini