Pemecatan Puluhan Karyawan, DPD ICON RI LB Audensi ke PT. Adi Pati Kecamatan Merbau

Editor: metrokampung.com

Rantau-metrokampung.com
Terkait pemberhentian 70 karyawan BHL PT.ADI PATI Kecamatan Merbau 26 April lalu, DPD LSM ICON RI Labuhanbatu Rahmat Fajar Sitorus menemui managemant  PT.ADI PATI Kecamatan Merbau, Senin (28/5). Pertemuan diwakili KTU (Kepala Tata Usaha) Firmansyah di ruang kerjanya sehubungan manager lagi rapat bersama Asisten Afdeling.

Pertemuan tersebut mendapat sambutan baik oleh pihak managemant perusahaan, guna membahas sikap/tanggung jawab perusahaan terhadap 42 karyawan yang masih terkatung-katung menunggu kejelasan nasib mereka atas pemecatan sepihak oleh perusahaan.
   
Sebelum pertemuan ini DPD ICON RI Labuhanbatu juga telah menyurati PT ADI PATI Kecamatan Merbau dan Disnakertrans Labuhanbatu Utara (LABURA) sebagai wujud kepedulian dan control sosial masyarakat agar meninjau kembali pemecatan sepihak oleh perusahaan dengan mengajukan berbagai aspek sebagai pertimbangan bagi perusahaan.
     
Senjang dua hari perusahaan memberi balasan surat sebagai jawaban dan mempekerjakan kembali 28 personil kayawan. Sementara 42 karyawan dari 70 karyawan lainnya masih menunggu keputusan sikap PT.ADI PATI terhadap nasib mereka. Seraya berandai andai dengan 2 (dua) alternatif  harapan yakni dipekerjakan kembali sebagai karyawan dengan setatus yang selayaknya atau perusahaan dengan kebijakannya memberikan pesangon sepantasnya sesuai perudangan.

"Kok tega perusahaan memecat kita ya tanpa menghargai pengorbanan kita yang turut membangun kebun sudah belasan tahun. Tanpa pesangon pula. Kita BHL terus. Tak ada perobatan. Beginilah nasib orang kecil," keluh sejumlah karyawan saat bertemu personil ICON RI.

Hal tersebut bentu keluhan dan harapan karyawan sehubungan andil/ turut serta mereka membangun PT. ADI PATI sejak belasan tahun lalu yang  dalam perjalanan panjang sebagai pekerja tersebut karyawan terus diperlakukan berstatus BHL, tanpa mendapat jaminan kesehatan (JAMSOSTEK), THR, dan sebagainya. Jelas tidak sesuai dengan ketentuan UU no 13 tahun 2003 serta, Permenaker yg telah ditetapkan.

Terkait hal ini juga patut diduga pihak Disnakertrans mangkir dalam tupoksinya/lalai mejalankan pengawasan, perhatian terhadap nasib karyawan pada perusahaan yang menanamkan modal di wilayahnya.

Pada pertemuan tersebut managemant  melalui KTU Firmansyah merespont positif keluhan dan harapan karyawan yg disampaikan DPD ICON RI.

"Saya akan bahas/ berkordinasi dengan manager masalah ini dan mengajukannya pada Managamant PT.SMART terhadap yang menjadi keluhan karyawan," terang Firman.
     
Sehubungan pengurangan karyawan, lanjut Firman adalah satu langkah penyesuaian kebutuhan tenaga terhadap objek kerja, kami akan coba berkordinasi dan mengajukan masalah karyawan ini pada pihak managamant perusahaan. Kiranya karyawan dapat sabar menunggu proses yang kami akan ajukan," paparnya.

DPD ICON RI dalam hal ini sangat mengharapkan perubahan dari terkait lebih baik kedepan, terutama  pertemuan ini kiranya pihak perusahaan dapat memberikan sikap kepantasan, kelayakan terbaik terhadap karyawan sesuai  perundangan yang berlaku kedepan kelak.(rahmad/simon)
Share:
Komentar


Berita Terkini