Putusan Pengadilan Tinggi 'Melempem' di PN Rantauprapat

Editor: metrokampung.com

Rantau-metrokampung.com
Aneh, berkesan janggal perjalanan proses hukum kali ini di kampung kami. Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara terhadap terpidana Hary Salmaris karyawan PTP N IV PMKS.
Berangir atas perbuatan yang disangkakan kepadanya melanggar UU KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) No 23 Tahun 2004 pasal 49 butir a (melakukan penelantaran terhadap anggota keluarga)  pada tgl 22 Nov 2017 lalu menyatakan menguatkan ponis 2 tahun penjara kepada Hary Salmaris tidak dilaksanakan.
     
Pasalnya sejak di putuskan Pengadilan Tinggi diketahui hingga saat ini sudah 6 (enam) bulan lamanya terpidana masih enjoy menikmati udara segar seolah terpidana tidak berurusan dengan Hukum.

Ironisnya lagi seolah jangka waktu  eksekusi sepertinya tidak memiliki batas ketentuan. Seakan keputusan itu berjalan atas suka sukanya terpidana. Sebelum ada pengajuan memori kasasi diajukan  dari terpidana, eksekusi hanya mampu menunggu atau diduga ada uapaya sengaja melalaikan eksekusi karna sesuatu hal. Sehubungan pihak korban selalu mempertanyakan mengapa eksekusi belum dilakukan padahal memori kasasi dari terpidana tak kunjung  dilakukannya.

Menyikapi perjalanan putusan terhadap Hery Salmaris, DPD LSM ICON RI mengatakan bahwa penegakan hukum terkait hary dinilai lemah ditinjau dari kelalaian administrasi.sehingga jadwal penegakan hukum dapat molor jauh dari ketentuan," kata Sitorus.

"Seharusnya dalam waktu 14 hari dari putusan pengadilan tinggi di jatuhkan terpidana sudah menunjukkan upaya hukum pengajuan memori kasasi jika terpidana masih melakukan kasasi.  Nah dengan waktu sampai 6 (enam) bulan adalah waktu yang panjang. Apa yang menjadi alasan eksekusi belum juga dilaksanakan itu jadi tanda tanya besarlah. Ada Apa?," tanyanya heran.
   
Terkait hal tersebut Bidang Panmud Pidana Janus Nababan) melalui Anes menjelaskan Pihak Pengadilan Negri Rantauprapat telah Mendelegasikan putusan Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negri Siantar agar disampaikan pada penasehat hukumnya Muhammad Irvan Kurniawan SH yang berdomisili diperum Griya Bangun Permai No. 05 Jalan Asahan Bangun KM 16 P.Siantar.

"Dan kita belum mendapat kejelasan posisi surat tersebut sampai dimana. Masih menuggu kabar dan sikap terpidana terhadap putusan.(memungkinkan pengajuan memori kasasi)," jelas Anes.


Memang hingga saat ini Hary Salmaris belum ada mengajukan memori kasasi dilihat dari laporan online kita. Disangsikan pihak PN Siantar yang belum menyampaikan surat tersebut pada penasehat hukum Muhammad Irvan Kurniawan SH atau penasehat hukumnya yang belum menyampaikan pada terpidana Hari Salmaris. Namun seharusnya dengan waktu yang teramat panjang ini sudah diambillah sikap dilaksakannya eksekusi terhadap terpidana. Seraya mengarahkan awak media croscek informasi surat ke PN P Siantar. "Cobalah cek kejelasa surat itu di PN Siantar," katanya..
 
Terkait rentang waktu cukup panjang berlalu  eksekusi terhadap Hary Salmaris belum terlaksana  awak media konfirmasi pada bpk kajari Labuhan Batu via WA (wast app) sehubungan JPU Malda SH yang menangani perkara ini juga sudah pindah tugas hingga berita ini dipublikasi  belum memberikan keterangan.

Dari kronologis perkara ini kiranya konsekwensi penegakan hukum di Labuhan Batu dapat dilaksanakan semestinya diharapkan mampu membangun nilai nilai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan keadilan hukum.(MKRFS/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini