SUDAH MENDESAK DITERBITKAN PERPU PEMBERANTASAN TERORISME

Editor: metrokampung.com
DR Emrus Sihombong, MSi
MEDAN-METROKAMPUNG.COM
Menyikapi tindakan para teroris yang sangat tidak manusiawi yang masih terjadi hingga saat ini dan lambatnya proses politik di DPR-RI tentang revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menurut hemat saya, sudah mendesak dan urgent presiden mengeluarkan Perpu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme agar aparat hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia tentu bersama-sama dengan TNI, diberi kewenangan hukum melakukan tindakan  yang bersifat antisipatif terhadap perilaku dan pergerakan teroris dalam bentuk apapun yang mengancam keselamatan setiap warga negara kita. Tidak cukup lagi aparat kita hanya bertindak reaktif sebagaimana yang tertuang pada UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Melihat peristiwa bom yang terjadi hari ini, Minggu, 13 Mei 2018, di tiga lokasi di Surabaya, semakin meyakinkan kita bahwa UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
sudah tidak mampu menahan apalagi mengatasi tindakan teroris di Indonesia.

Untuk itulah, saya berpendapat, lebih cepat Presiden mengeluarkan Perpu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, lebih baik, supaya tidak ada lagi korban jiwa sia-sia dari kekejaman teroris. Atau setidaknya dapat memperkecil pergerakan teroris di tanah air kita ini.

Pada Perpu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, (tentu jika jadi diterbitkan) tersebut sejatinya memuat antara lain: (1) Polisi bersama-sama dengan Tentara sebagai aparat hukum diberi  kewenangan melakukan  pemberantasan tindak pidana terorisme, (2) aparat hukum tersebut dapat melakukan tindakan penangkapan terhadap siapapun yang diduga merencanakan tindakan teroris yang prosedurnya juga diatur dalam Perpu ini, (3) aparat hukum dapat melakukan penahanan terhadap siapapun yang menjadi anggota organisasi terorisme yang prosedurnya juga diatur dalam Perpu ini, (4) mereka yang pernah terlibat langsung atau tidak langsung dengan organisasi teroris wajib mengikuti pembinaan deradikalisasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam kurun waktu yang prosedurnya juga ditetapkan dalam Perpu ini, (5) setiap RT atau desa diwajibkan membentuk Siskamling yang langsung di bawah koordinasi Kapolsek setempat, dan sebagainya yang intinya aparat hukum diberi kewenangan melakukan  pemberantasan terorisme dalam bentuk apapun di Indonesia.

Dengan demikian, melalui Perpu Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu, gerak teroris di Indonesia semakin dipersempit dan pada gilirannya dapat ditiadakan.

Sebab, dengan alasan apapun tindakan teroris sangat bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan kemanusiaan yang mengancam keselamatan nyawa setiap warga negara.


Emrus Sihombing
Direktur Eksekutif
Lembaga EmrusCorner
Share:
Komentar


Berita Terkini