Diminta Polres Labuhanbatu Menutup CPO Ilegal, Driver dan Penerima Adalah Pelaku 374 dan 480 KUHP

Editor: metrokampung.com
Lokasi penampungan CPO dari Armada tangki perusahaan yang melintas.di Buluh Cina.

Rantau-metrokampung.com
Ricuhnya informasi dibeberapa media akhir akhir ini terkait beroprasinya kegiatan penampung CPO (CRUDE PALM OIL) yang berada jalan lintas di Bulu Cina Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu yang memproleh CPO dari sejumlah armada tangki pengangkutan yang melintas berasal dari sejumlah Perusahaan PMKS (Pengolahan Minyak Kelapa Sawit) yang tidak diketahui secara pasti namanya, bahkan sempat ribut dengan awak media Sutrisno beberapa waktu lalu ketika melakukan peliputan jelas satu kegiatan yang menyalahi aturan perundangan pasal 374 dan 480 KUHP, bahkan tanpa disadari perbuatan tersebut berefek pada rendahnya nilai jual TBS Pak tani.

Hal tersebut dikatakan Rahmat Fajar Sitorus kepada media ketika diminta tanggapannya, Minggu (29/7) di Rantauprapat.  

"Dalam hal driver melakukan mengurangi muatan/menjual (CPO) dari armada tangki pada penampung CPO yang bukan mitra bisnis pihak perusahaan PMKS yang ditetapkan adalah satu perbuatan penggelapan sehubungan dalam kegiatan pengiriman tersebut driver adalah sebagai kuasa amanah/ bukan pemilik. Dan sebaliknya menampung atau membeli hasil penggelapan tersebut dapat disangkakan sebagai penadah. Ketika dua faktor tersebut sudah jelas adanya berarti dua faktor disangkakan penggelapan dan penadah itu sudah dapat dihentikan dan dapat diproses huku," katanya.

"Penegak hukum wajib melakukan penghentian kegiatan penampungan CPO dari armada tangki perusahaan apabila penampung CPO tersebut bukan mitra pengusaha/ pemilik CPO yang dihunjuk. Bahkan wajib ditingkatkan pada proses hukum," tambah Sitorus.

Terkait tidak ada unsur keberatan atau pengaduan dari pengusaha Andre Agata, Minggu (29/7) di Jalan Patimura menanggapi bahwa jika penegak hukum berhasil membongkar permasalahan penampung CPO Ilegal justru menjadi satu prestasi penegakan hukum mengungkap tindak kejahatan.

"Keberhasilan penegak hukum dalam menghentikan satu tindak kejahatan adalah satu Prestasi bagi Institusi itu," katanya.

"Bahkan jika dilakukan pengembangan kasus justru  tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan berbagai pihak kerja sama pelaku dari hulu sampai hilir pengiriman dalam kegiatan ini sehiñgga tidak diketahui pemilik usaha," kata Andre.

"Bisa saja diduga ada kerja sama berbagai pihak yang terlibat orang dalamnya perusahaan sehingga pengiriman tak pernah ketahuan," tandasnya.(MK/rfs/Red)
Share:
Komentar


Berita Terkini