Laporkan Kasus Pencurian, Karyawan PTPN II Malah Disiksa dan Dipecat

Editor: metrokampung.com

LANGKAT-METROKAMPUNG.COM
Niat baik berbuah petaka. Itulah yang dialami oleh dua orang Pekerja PTPN II PKS Sawit Hulu, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat. Sebab, maksud hati ingin mengadukan adanya tindak Pidana pencurian yang dilakukan oleh seseorang, keduanya malah ditahan selama 11 hari oleh Kepala Pengamanan yang berjaga di Pabrik Kelapa Sawit tersebut.

Tidak hanya ditahan, keduanya mengaku diborgol dan dipukuli dengan selang hingga badan mereka babak belur, serta dipaksa untuk mengaku bahwa mereka yang mencuri.

Mirisnya lagi, jangankan diberi makan, bahkan minum pun tidak, sehingga setiap hari istri mereka harus mengantarkan makanan dan minuman kepada mereka.

Adapun kedua pekerja tersebut masing masing adalah Marasi Silaban (52) serta Bahrum Nasution (43). Saat ditemui di kediamannya, Marasi Silaban tidak menampik adanya paksaan dari pihak Perusahaan, agar dirinya bersama temannya harus mengakui perbuatan yang dilakukan oleh orang lain.

"Awalnya saya dijemput dari rumah dengan alasan untuk menjadi saksi. Namun sesampainya di sana, saya langsung dipukuli pakai selang dan diborgol. Karena tidak tahan dipukuli, akhirnya saya mengakui perbuatan yang dilakukan oleh orang lain, padahal niat kami baik. Logika aja bang, kalau kami yang mencuri, ngapain kami yang melaporkan," ucapnya saat disambangi di kediamannya, Minggu (22/7/2018), sembari mengatakan bahwa saat ini dirinya sudah di-PHK oleh Pihak Perusahaan.



Pada kesempatan itu, dirinya juga menceritakan sedikit awal mula dirinya ditahan hingga di-PHK oleh Pihak Perusahaan.

Marasi Silaban mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Bulan Februari 2018, dimana temannya yang bernama Bahrum Nasution, menemukan Elmot (alat Pabrik) di seputaran Pabrik. Tak ingin menjadi tersangka, lalu keduanya melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Pengamanan PTPN II PKS Sawit Hulu.

"Namun kami malah ditahan. Setelah 11 hari ditahan, kami disuruh lapor ke Maskep. Setelah lapor ke Maskep, kami sempat bekerja sekitar sebulan setengah. Tapi setelah itu kami di PHK," beber Marasi Silaban, yang mengaku sudah bekerja di PTPN II PKS Sawit Hulu selama 20 tahun.

Akibat kekerasan yang dialaminya itu, sambung Marasi, dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi Militer. Namun, lanjutnya, dirinya malah diadukan oleh Pihak Perusahaan melalui Papam ke Polsek setempat atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Kalau kami tersangka, kenapa kami tidak dipenjarakan? Bahkan sekarang pelaku pencuriannya sudah ketemu dan ditahan di Lapas Tanjung Pura," ungkapnya.

Tidak hanya itu, sambung Marasi, selain dituduh mencuri, bahwa pihak Perusahaan (Papam) menjebak dirinya disuruh mengambil besi dari gudang yang digunakan sebagai barang bukti.

"Pada waktu itu Pabrik sedang beroperasi (Rusak) dan kami pada waktu sedang melakukan kebersihan Pabrik," bebernya.

Atas kasus ini pihak manajemen PTPN II, termasuk Dirut belum berhasil dikonfirmasi. Telefon yang dilayangkan tak kunjung dijawab.(jn/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini