Managemen PTPN IV Unit Perkebunan Mayang Diduga Membangkang Terhadap Kepres, di Hari Libur Nasional Dapat Target Produksi 55 Ton

Editor: metrokampung.com

Mayang, Simalungun-Metrokampung.com
Menurut info yang diterima oleh tim investigasi Topan RI Sumut, bahwa hingga kini belum ada tindakan yang berarti diberlakukan pihak menegemen PTPN 4 kepada oknum menager kebun Mayang.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa pada tanggal 27 Juni 2018 dimana telah ditetapkan oleh Presiden, Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 14 Tahun 2018 prihal Libur Nasional dalam rangka Pilkada.

Namun pada hari Libur Nasional tersebut menager kebun unit Mayang mengeluarkan target produksi sebesar 55 ton untuk Afdeling 3.

Tapi sungguh kurang masuk akal, bila usai pilkada pukul. 14.00 wib, maka efektif kerja paling bisa hingga pukul. 17.00 wib, atau hanya 3 jam saja. Apa mungkin dapat melakukakan panen angkut 55 ton dalam waktu 3 jam?

Patut diduga hal ini sama saja menyuruh karyawan panen seharian. Dan bila demikian patut diduga perlakuan ini merupakan pembangkangan terhadap keputusan Presiden Republik Indonesia no.14 tahun 2018.

Bukan hanya sebatas itu, bahkan karena tidak mencapai target yang direalisasikan. Asisten afdeling 3 kebun Mayang diduga dilempar asbak oleh menager unit kebun Mayang. Tidak juga puas, manager mengeluarkan surat scorsing kepada asisiten dengan tuduhan indipliner, serta yang lebih parah lagi meminta agar tunjangan jabatan dan tunjangan transport tidak diberikan, padahal jelas, hak pekerja diatur undang undang.

"Untuk kapasitas tidak memberikan hak, saya rasa tidak sesederhana itu langsung main tidak memberikan, kita berharap menegemen PTPN 4 bisa bijaksana," ungkap komandan investigasi Topan Ri Sumut.

Hal ini sudah kita lapor kepada Dirut PTPN 4, tapi hingga kini belum ada tindakan berarti kita lihat. Oleh karena itu kita lapor ke kementrian terkait,  untuk segera di tindak.

Karena hal ini menyangkut PILKADA SUMUT, ETIKA PEMIMPIN, DUGAAN PERCOBAAN PENGANIAYAAN, HAK HAK PEKERJA, SERTA DUGAAN PEMBANGKANGAN TERHADAP KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018.

"Kami berharap tidak ada istilah anak emas atau orang yang diistimewakan pada menegemen PTPN4. Semoga semua pekerja dapat bekerja secara obtimal, beretika, serta profesional, dan tidak memakai kata kata kotor dalam melaksanakan hak serta tanggung jawab bekerja. Demikian harapan kita," jelas Simon Nainggolan. (FG)


Share:
Komentar


Berita Terkini