Ulama Aceh Dukung Potong Tangan Bagi Koruptori

Editor: metrokampung.com
ilustrasi

Banda Aceh-metrokampung.com
Penangkapan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf oleh KPK atas dugaan korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018, membuat sekelompok masyarakat Aceh menginginkan agar dibuat Qanun tentang hukum potong tangan bagi koruptor.

Menanggapi usulan tersebut, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali mendukung penuh usulan adanya qanun potong tangan bagi pelaku korupsi di Aceh. Sebab qanun tersebut diyakini akan berdampak baik bagi Aceh, khususnya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.

“Ketika ada upaya atau tuntutan pihak-pihak untuk membuat qanun soal hukum potong tangan bagi koruptor di Aceh itu, kami dukung,” kata Tgk Faisal kepada wartawan, Rabu (25/7/2018).

Namun Faisal menyarankan agar usulan tersebut dikaji terlebih dahulu, khususnya dampak jika qanun tersebut terealisasi.

“Soal bagaimana prosesnya perlu kajian mendalam untuk mengetahui masuk tidaknya koruptor dalam kategori pencuri, atau orang yang merampas atau merampok. Kita harus lihat secara teliti apakah kasus korupsi di Aceh sudah merajalela, sudah mewabah. Kita belum tahu ini seperti apa,” ungkapnya.

Meski pada umumnya para ulama di Aceh mendukung usulan itu, namun untuk substansi hukuman terhadap koruptor terlebih perlu dimusyawarahkan. Faisal menilai lebih baik mengoptimalkan terhadap qanun-qanun yang sudah ada, termasuk soal pencegahan korupsi.

“Sebenarnya usulan ini belum terlalu mendesak untuk kita terapkan. Alangkah lebih baik optimaliasi saja dulu terhadap pencegahannya, itu sangat penting,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPR Aceh, Asrizal Asnawi mengaku akan mempertimbangkan usulan warganya terkait pembuatan qanun potong tangan untuk koruptor. Permintaan ini juga sudah pernah disuarakan masyarakat berbagai kalangan jauh-jauh hari.

“Kalau itu memang benar-benar aspirasi rakyat, rasa-rasanya patut dan perlu dipertimbangkan secara serius oleh lembaga DPRA,” kata Asrizal.

Menurutnya, DPR Aceh selama ini belum membahas serius qanun potong tangan koruptor karena ada lembaga resmi yang menangani masalah korupsi. Dia menyebut seperti polisi, jaksa dan KPK.

“Tapi tidak menutup kemungkinan untuk dibicarakan kalau memang keinginan ulama-ulama dan masyarakat di Aceh benar-benar serius,” ungkap politisi dari Partai PAN ini. (wo/red)

Share:
Komentar


Berita Terkini