Abang dan Adik Pemilik 5 Kilogram Sabusabu Ditangkap Polrestabes Medan

Editor: metrokampung.com
Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil amankan dua orang pengendara sabu, Rabu (29/8/2018). 

Medan-metrokampung.com
Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali berhasil mengamankan dua orang yang diduga menjadi pengedar sabu.

Zoelkarnain (51) warga Jalan Kongsi Gang Leman Harahap Komplek Pesantren, Kecamatan Patumbak dan Prana (41) warga Jalan Gorilla Kelurahan Sei Kera, Kecamatan Medan Timur, keduanya kini mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Medan.

Abang dan adik ipar ini kompak jadi bandar narkoba jenis sabu. Dari kedua tangan pelaku polisi berhasil menyita lima kilogram sabu dan tiga handphone.

Informasi yang dihimpun melalui Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Rahmad G Hasibuan menerangkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat belum lama ini yang menyebutkan di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Sungai Mati, Kecamatan Medan Maimun, ada seorang bandar narkoba yang diduga hendak bertransaksi sabu.

"Atas informasi tersebut, pada Senin (20/8/2018) siang, anggota kami melakukan penyelidikan di seputaran lokasi. Saat itu petugas kami melihat seorang pria yang ciri-cirinya mencurigakan, sehingga dilakukan penangkapan terhadap Zoelkarnain," ujar Raphael, Rabu (29/8/2018).

Saat dilakukan interogasi sambung Kasat, tersangka hendak bertransaksi narkoba dengan seseorang. Zoelkarnain mengaku tak ada memegang sabu saat itu, namun dirinya memberitahukan jika sabu tersebut disimpan di dalam rumah adik iparnya yang berbama Prana.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan meringkus Prana dari rumahnya serta menyita lima kilo sabu. Selanjutnya petugas mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti untuk diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan intensif.

"Jadi dari pengakuan tersangka, pada Sabtu (18/8/2018) sekira pukul 10.00 WIB lalu, Zoelkarnain menerima telepon dari saudara berinisi Us (DPO) warga asal Lhokseumawe, Aceh Utara bahwasanya, Minggu (19/8/2018) akan ada seseorang berinisial Iw (DPO) hendak menelepon dan memberikan 10 Kg sabu," kata Kasat Narkoba.

Lanjut Raphael, Minggu sekira pukul 10.00 WIB, tersangka Zoelkarnain dan Prana bertemu Iw di kawasan Jalan Gedung Arca/JalanPasar Merah. Setelah ketiganya bertemu, tersangka kemudian menuju Jalan Halat Medan.

Setibanya di lokasi, Iw menyerahkan 10 Kg sabu kepada abang dan ipar tersebut. Zoelkarnain dan Prana pulang ke rumahnya, dimana masing-masing tersangka membawa 5 Kg sabu.

"Sekitar pukul 14.00 WIB, di hari yang sama, Zoelkarnain memerintahkan Prana memberikan 2 Kg sabu kepada seorang pria berinsial Ro (DPO), di Medan. Selanjutnya sekitar pukul 14.30 WIB, Zoelkarnain memerintahkan adik iparnya memberikan 1 Kg sabu kepada Da (DPO). Sekitar pukul 16.30 WIB, Zoelkarnain kembali perintahkan Prana untuk memberikan 2 Kg sabu kepada saudara Ma (DPO). Jadi pengakuan tersangka dalam sehari sudah mengedarkan 5 Kg sabu ke bandar narkoba. Tersangka mengaku diupah Us Rp 3 juta tiap 1 Kg sabu," kata Raphael.

AKBP Raphael masih melakukan pengejaran terhadap DPO lainnya.(red)
Share:
Komentar


Berita Terkini