Diduga Lakukan Pungli, Warga Labura Diamankan Polisi

Editor: metrokampung.com
Pelaku saat menunjukkan sejumlah uang hasil Pungli.
Labuhanbatu - Metrokampung.com 
Seorang pria bernisial RP (38) warga Lingkungan Suka Bangsa, Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA IX - X Kabupaten Labura, diamankan polisi karena telah melakukan pengutipan liar (pungli) alias Pak Ogah.

Pelaku ditangkap pada hari Rabu (29/8) siang, saat pihak kepolisian sektor NA IX-X menggelar operasi K2YD dalam upaya pemberantasan premanisme di wilayah hukumnya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek NA IX-X, AKP Anggun Adhika Putra, membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku diamankan Tim Unit Reskrim karena diduga kerap meminta sejumlah uang kepada pengendara mobil yang melintas di Simpang Suka Bangsa, Desa Simpang Marbau," ujarnya, Kamis (30/8) kepada sejumlah wartawan.

Usai dilakukan pemeriksaan berikut barang bukti sejumlah uang sebesar Rp17 ribu, selanjutnya pelaku membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, pelaku dikembalikan kepada keluarganya.

"Pelaku kita kembalikan kepada keluarganya, karena tidak ada korban yang melaporkan Resmi ke pihak kepolisian, setelah membuat surat pernyataan," pungkasnya. (AL/simon)
Share:
Komentar


Berita Terkini