Hakim Merry Purba Diduga Terima Uang Suap Rp3 Miliar dari Tamin Sukardi

Editor: metrokampung.com
Konferensi pers pimpinan KPK dan pimpinan Mahkamah Agung di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018). Inzert: Merry Purba  
Jakarta-metrokampung.com
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba sebagai tersangka.

Merry Purba diduga menerima suap dari terdakwa Tamin Sukardi.

Ia diduga menerima total 280.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 3 miliar dari Tamin.

"Disimpulkan ada dugaan korupsi oleh hakim secara bersama-sama terkait perkara yang diadili. KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan empat tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Dalam kasus ini, Merry merupakan salah satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.

KPK menduga Merry menerima suap dari terdakwa untuk memengaruhi putusan.

"Diduga uang tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Merry merupakan salah satu satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap seorang panitera pengganti, Helpandi.

Dari tangan Helpandi, petugas KPK menemukan uang 130.000 dollar Singapura di dalam amplop cokelat. Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Merry.

Menurut Agus, sebelumnya Merry sudah menerima uang 150.000 dollar Singapura.

Uang diserahkan Tamin melalui orang kepercayaannya kepada Helpandi pada 24 Agustus 2018.

Sebelumnya,  KPK menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Sebanyak empat orang di antaranya adalah hakim, yakni Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Kemudian, hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim adhoc Merry Purba.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry Purba sebagai tersangka. Merry disangka menerima suap 280.000 dollar Singapura.

"Seperti tadi disampaikan, proses masih berlangsung. Ada kemungkinan melalui pengembangan dan penyidikan, kami belum tahu. Sementara yang sangat kuat alat buktinya adalah saudara MP (Merry Purba)," ujar Agus.

Menurut Agus, hingga saat ini alat bukti yang cukup kuat mengenai transaksi suap hanya melibatkan Merry Purba. Dia diduga menerima suap dari terdakwa Tamin Sukardi.

Pengadilan Negeri Medan Konferensi Pers
Pengadilan Negeri melakukan konferensi pers terkait kasus penangkapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat penting di PN Medan, Selasa (28/8/2018) kemarin.

Humas Pengadilan Negeri Medan Erintuah Damanik mengatakan bahwa pernyataan KPK ada empat pejabat penting di PN Medan yang dinyatakan tidak terlibat OTT.

"KPK menyatakan Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo serta Hakim Sontan Merauke Sinaga dinyatakan tidak terlibat dalam kasus suap Tamin Sukardi," kata Erintuah di Depan Gedung B PN Medan, Rabu (29/8/2018)

"Dengan berita itu kita bisa memahami semua bahwa Ketua, wakil ketua PN Medan dan hakim tidak ada keterlibatan dalam penangkapan yang terjadi kemarin. Jadi status mereka dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan," sambungnya.

Lebih lanjut, Erintuah menjelaskan bahwa kemarin malam sekitar pukul 19.00 WIB Marsudin dan Wahyu sudah dibawa ke Jakarta. Kemudian Rabu (29/8/2018) sekitar pukul 05.00 WIB Sontan juga diberangkatkan ke Jakarta. Jadi saat ini mereka masih berada di Jakarta.

Selain itu, tadi pagi Panitera pengganti Oloan Sirait juga sudah dipulangkan KPK dari Kejatisu dan sempat ke Kantor untuk absen, namun atas anjuran KPK selesai mengisi absen Oloan kembali pulang kerumah.

"Kita tunggulah satu atau dua hari lagi beliau-beliau akan balik ke Kota Medan," katanya.

KPK telah menetapkan Hakim Merri Purba dan Panitera Helpandi terlibat dalam kasus Tipikor, Tamin Sukardi (74) terdakwa dalam sidang korupsi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2.

Terkait integritas Hakim di PN Medan yang dipertanyakan dan langkah apa yang dilakukan untuk membuat masyarakat kembali percaya dengan penegak hukum, Erintuah menuturkan bahwa Ketua PT maupun PN Medan selalu mengadakan rapat rutin untuk memberikan pengarahan kepada hakim masalah integritas dalam penanganan perkara.

"Kalau memang ada salah satu atau dua orang, artinya dari sebagian hakim. Tapi ini hanya nol koma sekian persen, berarti itu hanya oknum. Bisa kita pahami bahwa hakim itu juga manusia. Karena manusia juga tempat kesalahan dan dosa. Mungkin itu hanya faktor manusia," terang Erintuah.

"Yang jelas sepanjang pengadilan belum menyatakan mereka orang yang bersalah, mungkin belum ada yang permanen. Tapi biasanya, jika ada oknum pengadilan yang ditetapkan sebagai tersangka, Ketua MA akan mengeluarkan SK untuk pemberhentian sementara. Karena MA juga sudah meminta nama-nama pejabat tinggi di PN Medan yang dibawa KPK serta meminta SK para pejabat tersebut."

"Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa hari kedepan, mungkin itu sudah berlaku pemberhentian sementara," ujar Erintuah. (Kompas.com/red)

Share:
Komentar


Berita Terkini