Kasus Penganiayaan Secara bersama-sama Terpendam di Polsek Alasa, Pelaku Tidak Pernah Ditahan Malah Berkeliaran

Editor: metrokampung.com
Aryanto Hulu korban penganiayaan
Nias Utara-Metrokampung.com
Kasus penganiayaan terhadap Aryanto Hulu yang dilakukan beberapa orang bersaudara sudah hampir 6 (enam) bulan dilaporkan oleh korban di Polsek Alasa dengan Laporan Polisi No.LP/11/II/2018/NS-Alasa tgl 23-02-2018 masih belum ada kepastian hukumnya dan masih dalam pertanyaan besar. Dimana sampai saat ini Pelaku belum bisa ditahan dan sepertinya sengaja di tunda-tunda penangannya oleh penegak hukum sehingga pelaku bebas berkeliaran.

Saat awak media Metrokampung.com mempertanyakan kepada kanit reskrim polsek alasa tentang kasus tersebut pihaknya mengatakan bahwa sekarang Polsek alasa sudah memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) No.K/02/VII/2018 tgl 26-07-2018 kepada korban dan kepada pelaku dan kasus ini akan dilakukan pengambilan BAP kedua belah pihak dan beberapa saksi mata.


Saat ditemui Aryanto Hulu (korban) mengatakan bahwa surat pemberitahuan itu sudah saya terima dan saya sudah di ambil BAP tetapi itu sudah hampir dua minggu namun sampai sekarang tdk ada tidaklanjut.
Kalau memang pihak polsek alasa tidak mau menahan pelakunya maka saya sebagai korban merasa kecewa terhadap penanganan kasus sekecil ini, lanjut Arianto Hulu.

Saat awak media Metrokampung.com menghubungi Kanit Reskrim Polsek Alasa dan Kapolsek Alasa melalui nomor seluler dua-duanya dalam keadaan sibuk.

Sampai berita ini naik kemeja redaksi metrokampung belum ada tanda-tanda kepastian hukum kasus diatas.(Cok/ton's)
Share:
Komentar


Berita Terkini