Penanggulangan Kemacetan Kota Rantauperapat, Dishub Stop Truk Masuk

Editor: metrokampung.com
Tim Dinas perhubungan sedang lakukan operasional pelarangan dan himbawan pada truc roda enam dan lainnya.


RANTAU-METROKAMPUNG.COM
Upaya antisipasi kemacetan arus lalu lintas didalam kota rantauperapat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu melakukan pelarangan truk roda enam dan sepuluh masuk ke dalam inti kota.


Penertiban dan pengaturan itu dilakukan di simpang jalan HM. Said Simpang, jalan by pas H. Adam Malik pintu masuk kota dari arah jalinsum sigambal rantauperapat Kecamatan Rantau Selatan dengan melarang serta lakukan penghimbauan kepada supir truk roda enam dan sepuluh agar tidak mesuki area yang ditentukan.

Disela sela penertiban itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu, Tuahta R Saragih kepada wartawan menyampaikan, Rabu (1/8/2018) tidak diperbolehkannya truck roda enam dan seterusnya ke inti kota rantau perapat, bertujuan menertibkan agar pada jam-jam sibuk pada siang hari tidak terjadi kemacetan arus lalu lintas didalam kota Rantauprapat.

"Kita sudah beri rambu lalulintas di pintu masuk kota sebagai pertanda truk dilarang masuk kota pada jam-jam tertentu," jelasnya.

Sesuai dengan peraturan dan kesepakatan bersama, untuk mobil angkutan barang roda enam dan roda sepuluh, hanya diperbolehkan masuk ke pusat kota mulai dari jam 18.00 Wib sampai pukul 06.00 Wib," papar Saragih

Dari pantauan wartawan dilapangan, terlihat petugas Dishub Labuhanbatu melakukan pelarangan dan menghimbau supir truk/barang roda enam dan sepuluh diminta agar tidak masuk ke pusat kota Rantauprapat pada jam tertentu guna mengantisipasi agar tidak macet.
( Mk/Rfs/Red)

Share:
Komentar


Berita Terkini