Pengunjung Obek Wisata Pohon Damai, Dipungli Oknum Kades & Perangkat Desa

Editor: metrokampung.com
Pengunjung saat dipungli. 
Gunung Meriah-metrokampung.com
Maklumat Kapoldasu Brigjen Pol Drs Agus Andrianto untuk pemberantasan aksi premanisme dan menindak tegas para pelakunya, terkesan tak berjalan di wilayah hukum Polres Deliserdang khususnya Polsek Gunung Meriah.

Sebab hingga kini, para pengunjung kawasan objek wisata Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deliserdang yang hendak menikmati keindahan air terjun di tempat itu kerap menjadi korban pungli yang dilakukan oknum perangkat Desa Gunung Paribuan, Kecamatan Gunung Meriah dikomandoi oknum kades tersebut.

Setiap pengunjung yang melintas di Desa Gunung Paribuan hendak menuju objek wisata Pohon Damai Desa Simempar dimintai uang 5 ribu dengan alasan untuk perbaikan jalan dan pipa air yang pecah.

"Kami dipaksa bayar 5 ribu kalo mau ke Pohon Damai Desa Simempar,"jelas Rudi,salah seorang pengunjung kepada jurnalis metrokampung.com, Minggu (26/8) lalu. Pengunjung lain menimpali bahwa kedatangan mereka ke objek wisata Pohon Damai dimanfaatkan oleh oknum-oknum tersebut untuk mencari keuntungan pribadi, terutama di kawasan wisata.

Karenanya para pengunjung minta Kapoldasu untuk menerjunkan anak buahnya ke lokasi pungli Desa Paribuan, Kecamatan Gunung Meriah.

"Melalui media online ini kita minta aparat Kepolisian tegas terhadap para pelaku. Tangkap dan penjarakan agar ada efek jera. Karena perbuatan mereka sangat mencoreng pariwisata. Apalagi kita melintas di jalan kabupaten dan pipa yang bocor tersebut kabarnya dibangun dari dana Alokasi Dana Desa atau Dana Desa, tapi kok malah pengunjung yang ditandok mereka. Keterlaluan kali ah,"timpal Yudi, pengunjung lainnya asal Medan. Pria 30 tahunan itu gondok setengah mati karena dipungli saat hendak berwisata bersama keluarganya. Iapun akan menyampaikan masalah kutipan ini ke Polda Sumut. Mengingat dirinya bertugas di Mapoldasu sebagai PNS.

Terpisah, Camat Gunung Meriah Budiman Sembiring berjanji akan menegor oknum kades maupun oknum perangkat desa yang melakukan kutipan kepada pengunjung tersebut.

"Akan kita tindaklanjuti,"janjinya ketika dikonfirmasi via seluler.

Serupa juga disampaikan Kanit Tipikor Polres Deliserdang.

“Apapun pungutan yang tidak ada dasar hukumnya yang tidak sesuai perda atau peraturan yang berlaku, sudah masuk dalam pungutan liar,” tegas Iptu Arif. Iapun mengatakan akan memantau terhadap aksi pungutan liar.

“Apabila terdapat praktik pungutan liar dan akan kita respon dan tindak lanjuti,” tegasnya seraya menuturkan dirinya akan segera menghubungi oknum Kades Paribuan.

Diberitakan, mantan Waka Poldasu yang kini menjabat Kapoldasu tersebut dalam suratnya bernomor: 02/VIII/2018 menekannya tentang Pencegahan dan Pemberantasan Aksi Premanisme dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban di Sumatera Utara. (dra)
Share:
Komentar


Berita Terkini