Polres Batubara Gulung 12 Jaringan Narkoba, 22 Ditahan, 5 Ditembak

Editor: metrokampung.com
Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang, SH, M.Hum   (tengah) didampingi Kasat Resnarkoba AKP Herry Tambunan, SE  (kanan) dan Kasubbag Humas Ipda Wakio (kiri) pada press realese dihadapan wartawan, Rabu (8/8) di Mapolres Batubara di Lima Puluh.
BATUBARA - Metrokampung.com
Selama 3 minggu terakhir ,  Polres Batubara berhasil menggulung 12 jaringan pengedar narkoba, dengan 22 tersangka ditahan serta 5 tersangka terpaksa dihadiahi timah panas. Demikian paparan
Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang, SH.M.Hum didampingi Kasat Resnarkoba AKP Herry Tambunan, SE dan Kasubbag Humas Ipda Wakio menjelaskan pada press realese dihadapan wartawan, Rabu (8/8) di Mapolres Batubara di Lima Puluh.

Dipaparkan Kapolres, dalam  kurun waktu  19 Juli hingga 8 Agustus 2018 ini ada 12 laporan polisi kasus narkoba yang berhasil disidik. " Dari 12 jaringan pengedar ini kita menahan 22 orang, lima diantaranya pengedar besar yang juga residivis kasus yang sama, mereka kita tindak tegas dengan melumpuhkannya lewat  tembakan," kata Simatupang.

Lima bandar besar narkoba yang ditembak  itu, Sn  alias Pn residivis yang sebelumnya sudah dua kali ditangkap dan baru keluar dari LP Labuhanruku beberapa bulan yang lalu. JY alias Jon Raider residivis kasus yang sama juga kasus kriminal umum lainnya berupa ranmor, kemudian RI alias Udin,  RD dan MRS.

Pengungkapan jaringan narkoba di Tanjungtiram dengan tersangka  Puan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Batubara pada 4 Agustus lalu sekitar pukul 20.30 di gang Solo, Desa Suka Maju, Tanjungtiram.

Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa narkoba seberat 112,84 gram jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam beberapa paket plastik klip, berikut uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 15 juta.

Kepada Kapolres Puan mengakui ia membeli narkoba seberat 2 ons seharga Rp 140 juta dari daerah Tanjungbalai. " Kita  akan terus kejar  jaringan lainnya hingga di  Batubara dapat kita basmi peredaran narkoba ini," kata Simatupang.

Dijelaskannya juga, di Kabupaten Batubara di Desa Simpang Gambus, Kecamatan  Limapuluh merupakan sarang peredaran narkoba. " Baru baru ini kita menangkap pengedar disana dan mendapat hambatan dari warga setempat, kita akan terus bersihkan desa itu  bekerjasama dengan tokoh masyarakat. Kita akan buat pos disana dan akan terus melakukan operasi  bersama masyarakat," tegas Simatupang. (Ebson AP/simon)
Share:
Komentar


Berita Terkini