Satgas Dana Desa: Kasus yang Sudah Ditangani APH akan Dipantau oleh Satgas dan Bila Tidak Ada Kelanjutan Kemendes akan Meminta Kapolri dan Kejaksaan RI Menyelesaikannya

Editor: metrokampung.com

Simalungun-metrokampung.com
Kedatangan Tim Satgas Dana Desa dari Jakarta sesuai dengan surat penugasan Nomor: SPT-049/STGDD/VIII/2018 dengan menurunkan Tim nya sebanyak tiga (3) orang yang di ketuai M.Fahturrohman, Libertus Henuhill sebagai anggota dan Erwin Syafaruddin sebagai tenaga penunjang, kedatangan tim Satgas Dana Desa ini seakan membawa angin segar dan harapan serta optimisme akan adanya tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat terkait temuan dan dugaan penyimpangan Dana Desa di Kabupaten Simalungun, baik itu dugaan tindak pidana korupsi, kesalahan administrasi serta Mutu atau Kualitas Pekerjaan.

Tim Satgas Dana Desa pada hari pertama tanggal  28 Agustus 2018 mendatangi Desa /Nagori Manik Rambung Kecamatan Sidamanik  Kabupaten Simalungun . Acara dimulai dengan pemeriksaan LPJ dan Berkas Dokumen di kantor Kepala Desa yang sore harinya dilanjutkan meninjau Lima (5) titik  pengerjaan jalan rabat beton . Termonitor petugas Satgas Dana Desa melakukan pengukuran terhadap objek pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa tersebut . Kegiatan dilanjutkan kembali ke kantor kepala desa dengan membawa hasil pemeriksaan terhadap objek yang menjadi laporan dari masyarakat dimana sebelumnya diduga ada penyimpangan yang dilakukan dalam pengerjaan nya, namun laporan ini berbanding terbalik dengan apa yang menjadi kesimpulan dari Tim Satgas Dana Desa dimana menyatakan belum ada ditemukan permasalahan sehingga dengan demikian terbantahkan lah apa yang menjadi laporan masayarakat.

Hari ke Dua Tim Satgas Dana Desa dalam melaksanakan tugas Evaluasi Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa dilanjutkan menuju Desa / Nagori Panombean Huta Urung , Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun melakukan pemeriksaan beberapa objek pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa, yaitu ada Delapan (8) titik Rabat Beton dan Satu (satu) sumur dengan pipanisasi, dalam pemeriksaan ini ditemukan sebanyak Delapan (8) titik Rabat Beton tersebut hasilnya tidak ada yang sesuai dengan RAB dan ada Dua (titik) yang kekurangan Volume, terkait temuan ini reporter  MetroKampung menanyakan langkah apa yang akan selanjutnya diambil oleh Tim Satgas Dana Desa , “Berhubung temuan ini sudah dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum dan sedang ditangani Unit Tipidkor Polres Simalungun makanya selanjutnya kita serahkan ke pihak Polres Simalungun melalui Unit Tipidkor nya Supaya serius dan menindak lanjuti nya .

Adanya temuan di Nagori Panombean Huta Urung ini menjadi pertanyaan terhadap Inspektorat dan Dinas DPMN yang dipimpin oleh ibu Lurinim yang ada di Kabupaten Simalungun kenapa kejadian ini bisa luput dari pantauan mereka,  sehingga menimbulkan berbagai opini dikalangan masyarakat dan pemerhati sosial akan kredibilitas dan profesionalisme nya Inspektorat  dan Dinas DPMN Kabupaten Simalungun yang menjadi penilaian negatif terhadap ke dua instansi ini. Semakin menguatkan dugaan selama ini ada sesuatu yang tidak beres dengan kedua instansi ini dalam hal pengawasan pengelolaan dan penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN. Tentunya dengan ketidak profesionalan ini jelas sudah menimbulkan kerugian bagi Negara atas tidak tepat nya penggunaan dana dari APBN yang digelontorkan pemerintah pusat demi percepatan pengembangan dan kemajuan Desa. Dengan temuan dari Satgas Dana Desa seharusnya Bupati Simalungun sudah tepat bila melakukan evaluasi atas kinerja kedua instansi ini baik Inspektorat dan DPMN tentang kapabilitas nya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan yang diamanahkan oleh undang undang yang mengatur Tupoksi nya.

Hari ini 30 Agustus 2018 Sesuai rencana nya Tim Satgas Dana Desa akan berkunjung ke kantor Bupati Simalungun untuk menyampaikan berbagai laporan dan temuan serta dilanjutkan ke Polres Simalungun. Dalam Kesempatan ini Ketua LBH BaraJP Kabupaten Simalungun  M.Sinaga menyempatkan berdiskusi dan konsultasi langsung dengan salah satu anggota Tim Satgas Dana Desa yaitu bapak Libertus Henuhill , dalam diskusi ini M.Sinaga menyampaikan terkait beberapa laporan dugaan penyimpangan Dana Desa yang sudah ditangani oleh pihak Poldasu dan Polres Simalungun, termasuk salah satunya  yang sudah mendapat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari Poldasu atas laporan dugaan Penyalah gunaan Dana Desa oleh Kades Nagori Bah.Lias , Kecamatan Bandar saudara Safii yang sudah ditangani pihak Poldasu sesuai surat SP2HP yang diterima tertanggal 11 Juli 2018  dan 26 juli 2018 yang isinya menyatakan sudah dilimpahkan ke Pihak Polres Simalungun untuk ditindaklanjuti. Terkait hal ini ketua LBH BaraJP Kabupaten Simalungun M.Sinaga meminta tanggapan dari  Pak Libertus Henuhill dan menyatakan  “ Bila Kasus sudah diserahkan Ke Aparat Penegak Hukum kami dari Satgas akan melakukan pemantauan dan bila nantinya dianggap tidak ada kelanjutan nya melalui Kementrian Desa akan meminta Kapolri dan Kejaksaan untuk menyelesaikannya , demikian tutupnya dalam diskusi tersebut.

Kiranya Aparat Penegak Hukum di Sumatera Utara Khususnya Polres Simalungun segera menyikapi apa yang disampaikan oleh Satgas Dana Desa untuk segera memproses semua laporan tanpa  mengulur ngulur waktu dan membiarkannya berlarut larut karena diatas sudah ditegaskan bahwa Satgas Dana Desa akan meminta Kapolri dan Kejaksaan RI menyelesaikannya. (F.Ginting/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini