Sehari Usai Serahkan Tanah Eks PTPN 74 Hektare ke Mujianto, 3 Hakim PN Medan Ditangkap KPK

Editor: metrokampung.com
Tiga hakim Pengadilan Negeri Medan yang ditangkap KPK, Wahyu Prasetyo Wibowo, Sontan Merauke, dan Merri Purba. 
Medan-metrokampung.com
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.

Selain itu, KPK juga menangkap dan Hakim Merri Purba dan Hakim Sontan Merauke.

"Iya, ada dibawa untuk dimintai keterangan, Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, dan Hakim Merri Purba dan Hakim Sontan Merauke," kata Wakil Ketua Humas Pengadilan Negeri Medan Erintuah Damanik, Selasa (28/8/2018).

Kemudian Erintuah menyebutkan dua nama lainnya yang dibawa oleh Lembaga Anti Rasuah pagi.

"Ada panitera pengganti Oloan Sirait dan Elpandi oleh KPK," ujarnya.

"Kebetulan meja Pak Sontan sudah disegel," ucap Erintuah yang masih mengenakan baju hakim.
Juru bicara KPK Febri Diansyah, membenarkan bahwa tadi pagi sampai siang ini, KPK setidaknya telah mengamankan 8 orang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai Hakim, Panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," kata Febri, Selasa (28/8/2018).

"Uang dalam bentuk dollar singapura juga telah diamankan," sambungnya.

Masih kata Febri, sejauh ini, baru ini informasi yang dapat kami sampaikan. Tim sedang bekerja untuk melakukan verifikasi sejumlah informasi dari masyarakat yang kami terima.

"Nanti jika ada perkembangan akan diupdate kembali termasuk berapa orang yang akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta," ujar Febri.

Terdakwa Tamin Sukardi menebar senyum usai divonis majelis hakim PN Medan enam tahun.
Kabar penangkapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo menimbulkan kejutan.

Wibowo bersama Merri Purba Sontan Merauke sehari sebelum terjaring operasi KPK adalah majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.

Tamin Sukardi selaku pengusaha diketahui berupaya menguasai tanah eks HGU PTPN II yang merupakan aset negara.

Ia dianggap memperalat 65 warga untuk mengakui kepemilikan lahan tersebut yang terletak di Pasar IV Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Helvetia, Deliserdang.

Kemarin, majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo itu menyatakan bahwa terdakwa Tamin Sukardi terbukti melanggar pasal Primer yang didakwakan JPU pada sidang sebelumnya.

Hakim memutuskan Tamin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHAPidana.

"Mengadili terdakwa Tamin Sukardi terbukti bersalah dan dipidana dengan hukuman 6 Tahun Penjara, Pidana Denda Rp 500.000.000 Subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim Wahyu Prasetyo.

Mujianto saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.
Terdakwa Tamin Sukardi diwajibkan membayar Uang Pengganti senilai Rp132,4 miliar kepada negara.

Ketentuan dari Uang Pengganti apabila tidak mampu dibayar dalam waktu satu bulan maka harta benda Tamin Sukardi disita dan diganti hukuman penjara selama dua tahun.

Ketetapan Uang Pengganti didasarkan Majelis Hakim sebagai uang kerugian negara yang diperoleh dari Tamin Sukardi dari penjualan tanah kepada PT Agung Cemara Realty dengan nilai total Rp236 miliar.

Majelis Hakim juga memutuskan bahwa tanah eks HGU PTPN2 seluas  126 Hektar diberikan hak kuasanya kepada PT Erni Putra Terari. Kemudian, sesuai perjanjian jual beli tanah maka 74 hektar akan diberikan haknya kepada Direktur PT Agung Cemara Realty, Mujianto, pengusaha terkenal yang saat ini terjerat kasus penipuan.

"Selanjutnya, Tanah seluas 126 Hektar yang terletak di Pasar IV, Kelurahan Labuhandeli, Kecamatan Helvetia, Deliserdang masih dalam hak PT Erni Putra Terari, Kemudian Tanah seluas 74 hektar dari 126 Hektar tersebut diserahkan hak kepemilikan kepada PT Agung Cemara Realty sesuai dengan perjanjian lepas tanah," ujar Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo.

 Masih dalam vonis, Hakim meminta sisa  nilai jual beli lahan eks HGU PTPN2 yang awalnya bernilai Rp236 Miliar rupiah antara PT Erni Putra Terari yang dipimpin Tamin Sukardi dengan PT Agung Cemara Realty harus dilunasi dan dibayarkan kepada negara. Diketahui PT Agung Cemara Realty telah membayar sebesar 132,4 miliar kepada Tamin Sukardi.

"Sisa pembayaran lepas tanah harus dilunasi PT Agung Cemara Realty dan dimasukan ke kas negara sebagai nilai kerugian negara," ujarnya.
Putusan terhadap Tamin Sukardi terpaut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya digelar pada 6 Agustus 2018 lalu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejagung Salman menuntut Tamin Sukardi hukuman selama 10 Tahun Penjara, denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan dan meminta lahan eks HGU dikembalikan ke Pemprov Sumatera Utara.

Usai warga menangi tanah pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lubukpakam pada tahun 2011, Tamin Sukardi berusaha mengikat kepemilikan warga atas tanah untuk dijual kepada PT Agung Cemara Realty senilai Rp236 miliar rupiah. (*)
Share:
Komentar


Berita Terkini