Selesai Sedot Sabu-sabu, 2 Sejoli 'Disedot' Sat Narkoba Polres Siantar

Editor: metrokampung.com

Siantar-metrokampung.com
Sat Narkoba Polres Pematang Siantar kembali sedot penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Serdang Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara yang tepatnya di dalam Kedai Kosong, Kamis(02/08/2018).

Dua sejoli yang tersedot oleh Sat Narkoba tersebut Muhammad Dedy Amri Alias Bang Am (43) dan rekan sejolinya Uli Afrizal (34) ke dua sejoli tersebut tinggal di Jalan Serdang .



Kronologis penangkapan kedua tersangka, bermula Rabu (01/08/2018) sekira Pukul 11.45 wib, saat itu Personil Sat narkoba sedang melakukan piket, dan Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didalam kedai kosong di jalan Serdang Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara sering dijadikan tempat memakai/menyedot narkoba.

Dan selanjutnya Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar langsung kelokasi tersebut, setibanya di lokasi Sat Narkoba Polres Pematang Siantar langsung menyergap masuk kedalam kedai kosong tersebut, dan personil langsung menangkap Muhammad Dedy Amri dan Uli Afrizal, Dari tersangka ditemukan di atas barang bukti berupa 1 (satu) buah bong terbuat dari kemasan gelas air mineral, 1 (satu) buah pipa kaca yang berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu, 3 (tiga) buah pipet dan 1 (satu) buah mancis.


Dan selanjut Sat Narkoba Polres Pematang Siantar kumpulkan barang bukti yang ditemukan tersebut, dan membawanya serta bersama kedua tersangka ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk melakukan pengembangan.(ADIT)
Share:
Komentar


Berita Terkini