17 TKI Tangkapan AL TBA Dilimpahkan Ke Imigrasi Tanjungbalai, Humas: Setelah Didata Akan Dipulangkan

Editor: metrokampung.com
DIPERIKSA : 17 TKI diduga Ilegal saat diperiksa dan dimintai keterangannya oleh petugas Imigrasi Tanjungbalai setelah dilimpahkan pihak Lanal TBA, Selasa (23/10).

Tanjungbalai-metrokampung.com
Sebanyak 17 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga Ilegal yang diamankan Patkamla Lanal TBA didalam sebuah kapal pengangkut barang KM. Kasih Ilahi GT. 05 diperairan Kuala Bagan Asahan pada hari Senin (22/10) lalu, sudah dilimpahkan ke Imigrasi Tanjungbalai, Selasa (23/10) siang.

Pantauan metrokampung.con, setibanya di Imigrasi Tanjungbalai seluruh TKI langsung dilakukan pemeriksaan serta pendataan.

Kepala Imigrasi Tanjungbalai Huntal H Hutauruk melalui Kasubsi Informasi Keimigrasian M. Azis saat dikonfirmasi metrokampung.com diruangannya mengatakan, seluruh TKI itu akan dipulangkan kedaerah asal masing-masing setelah dilakukan pendataan, karena menurutnya bahwa sesuai UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa yang dipidana itu adalah pihak yang membawa TKI yaitu nahkoda kapal, sedangkan para TKI itu dianggap sebagai korban trafficking.

"Saat ini seluruh TKI masih dilakukan pendataan dan selanjutnya akan dipulangkan kedaerah masing-masing, dan bagi yang diluar daerah akan berkoordinasi dengan dinas sosial dan BNP3TKI untuk pemulangannya, " sebut Azis.

Sementara untuk sanksinya, kata Azis, seluruh TKI itu tidak akan diperbolehkan mengurus paspor dan masuk dalam daftar cegah selama 1 tahun. Dan bagi TKI yang memegang paspor akan dicabut.

"Dari pemeriksaan sementara bahwa dari 17 TKI yang diamankan tersebut, 12 orang mau pulang ke Tanjungbalai, sementara 5 orang lagi mau ke Malaysia. Karena sebelum tertangkap mereka disatukan ditengah-tengah laut karena kapal yang mau Ke Malaysia rusak, ucap Azis.

Sairus Salam (32) didampingi istrinya Sunarti (31) salah satu TKI saat dimintai keterangannya oleh metrokampung.com mengatakan bahwa mereka berangkat dari Pulau Ketam Malaysia menuju Tanjungbalai Senin (22/10) sekitar Pukul 04.WIB menggunakan kapal Tongkang dengan ongkos sebesar RM. 600 atau senilai Rp. 2,1 Juta per orang.

"Saya mau pulang kampung karena istriku sedang hamil bang. Jadi kami minta tolong sama kawan untuk bisa ke Indonesia jalur gelap menggunakan kapal tongkang, karena kami dulu berangkat menggunakan paspor pelancong, " ucap Sairus yang mengaku kampung halamannya di Leidong Barat Kabupaten Asahan.

Sebelumnya, sebanyak 17 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga Ilegal terdiri dari 14 laki laki dan 3 perempuan diamankan oleh Patkamla Lanal Tanjung Balai-Asahan (TBA) didalam sebuah kapal pengangkut barang KM. Kasih Ilahi GT. 05 dinahkodai Juliawan (50) warga Desa Manis Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan bersama 2 ABK nya Iskandar (26) dan Amir (45) warga Tanjungbalai di perairan Kuala Bagan Asahan, Senin (22/10) lalu. Dari informasi dihimpun SIB, Nahkoda kapal beserta ABK tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mako Lanal TBA.(laban/red)



Share:
Komentar


Berita Terkini