9 Tersangka 40,5 Kg Sabu Berhasil Diungkap Jajaran DitresNarkoba Poldasu

Editor: metrokampung.com

Sumut-metrokampung.com
Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumut (Poldasu) kembali berhasil mengungkap kasus sindikat narkoba jenis sabu seberat 40,5 kg dari jaringan internasional sindikat Malaysia-Aceh-Medan.

Hal itu disampaikan Direktur Ditresnarkoba Poldasu, Kombes Pol Hendri Marpaung saat menggelar konferensi pers di Lobby Entrance Kantor Ditres Narkoba Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 , Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara Jumat (19/10/2018).

Hendri Marpaung menjelaskan, peristiwa penangkapan itu berawal dari adanya informasi tentang jaringan sindikat internasional yang akan mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 40,5 kg di wilayah hukum Poldasu. Dari informasi itu, Ditresnarkoba melakukan identifikasi jaringan tersebut.”Penangkapan pertama pada 6 Oktober 2018 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Titi Payung Bagan Asahan Induk Dusun III, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang berinisial FM yang biasa menjemput narkoba jenis sabu dari Malaysia,” kata Hendri.

Hendri menambahkan penangkapan kedua berlangsung pada 11 Oktober 2018 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Gagak Hitam, Stasiun Bus Sempati Star Medan. Sedangkan penangkapan ketiga berlangsung pada Jumat 12 Oktober 2018, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Kolam Pancing Barat, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.Selanjutnya, penangkapan keempat pada Minggu 14 Oktober 2018 sekitar pukul 01.00 WIB. Bertempat di Jalan Sisingamangaraja KM 9, tepatnya di sekitar pintu keluar gerbang tol Amplas, Kota Medan.

Dari empat kali penangkapan itu, ditetapkan 9 tersangka. Antara lain, FM, W, IP, BA, MB, MY,M, HS, IF”. “Para tersangka tersebut terancam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun,” kata Hendri.(red)

Share:
Komentar


Berita Terkini