Akhirnya, Bupati Pakpak Bharat Pimpin Eksekusi Bangunan Liar di Dusun Bulu Didi Kecamatan STTU Jehe

Editor: metrokampung.com

Pakpak Bharat-metrokampung.com
Bupati Pakpak Bharat Dr. Remigo Yolando Berutu, M.Fin, MBA pimpin eksekusi bangunan liar yang diduga selama ini menjadi sarang prostitusi dan peredaran narkoba di sepanjang jalan lintas Pakpak Bharat Subulussalam tepatnya di areal Daerah Aliran Sungai (DAS) Lae Kombih dan di kaki perbukitan pada, Senin (15/10).

Juga di dampingi Kapolres Pakpak Bharat AKBP Ganda M Saragih Sik, Dandim 0206 Dairi Letkol ARH Hadi Purwanto SH, Dawin gajah mewakili Kejaksaan Negeri Dairi, Sekda Pakpak Bharat Sahat Banurea, Camat Sitellu Tali Urang Jehe Darliati Ujung, Ketua MUI Pakpak Bharat Malindung Capah, tokoh masyarakat serta tokoh pemuda se kabupaten Pakpak Bharat.


Dilokasi eksekusi Bupati Pakpak Bharat, Dr. Remigo Yolando Berutu, M.Fin, MBA mengatakan bangunan yang dibongkar habis tersebut merupakan bangunan yang dianggap telah melanggar Peraturan Bupati (Perbub) dan Peraturan Daerah ( Perda), pasalnya bangunan yang berdiri dan beroperasi diduga menjadi sarang prostitusi dan sarang narkoba yang jelas sudah menyalahi aturan pemerintah maupun hukum adat setempat.


"Dari awal kita sudah buat surat peringatan kepada pemilik bangunan mulai dari bulan Mei dan sampai saat ini baru bisa kita lakukan pembongkaran, tidak hanya itu kita juga bukan sekedar membongkar saja, kalau masyarakat ingin usaha selagi masih usaha legal ataupun masih di jalur yang benar, pemerintah pakpak bharat sudah menyiapkan pinjaman lunak tentunya dapat membantu masyarakat setempat untuk modal usaha, tapi untuk usaha yang legal ya???," ujar Bupati.

Hal senada juga dikatakan Kasat Pol PP yang baru menjabat Kastro Manik bahwa eksekusi dilaksanakan sudah melalui tahapan tahapan dan sudah dirapatkan bersama unsur masyarakat ,tokoh agama serta Forkopimda.

"Selaku anggota saya hanya menjalankan perintah pak bupati sesuai aturan yang berlaku tanpa melanggar norma norma hukum, baik hukum adat setempat maupun hukum negara," pungkas Kastro.


Selaku masyarakat, juga salah satu pemilik bangunan, Meduk Sinamo warga Dusun Buluh Didi sangat menyesalkan pengeksekusian ini, pasalnya Meduk merasa bahwa bangunannya tidak dijadikan tempat terlarang seperti yang dituduhkan oleh pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.

"Rumah ini bukan tempat prostitusi, saya hanya berjualan tuak untuk biaya keluarga saya, tapi kalau memang harus di bongkar saya mau bilang apalagi, saya harus pasrah mudah mudahan kedepannya saya bisa mendapat usaha yang lebih layak lagi," ujar Meduk dengan nada kesal.(vikram/red)


Share:
Komentar


Berita Terkini