Cipto Aceh dan Toni Berutu Resmi Gugat Putusan P2KD Desa Majanggut 1 ke PTUN Medan

Editor: metrokampung.com

Pakpak Bharat-metrokampung.com 
Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Majanggut 1 Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat di duga tidak netral dalam menyeleksi bakal calon kepala desa, pasalnya 2 paslon kades yang tidak diloloskan tidak merasa adil dengan keputusan P2KD pada Senin (27/09/2018) September lalu.

Karena merasa tidak independensi nya P2KD Desa Majanggut I, akhirnya dua paslon kades atas nama Cipto Aceh dan Toni Berutu resmi antarkan gugatan keputusan P2KD Majanggut 1 hingga ke PTUN Medan.


Saat konfirmasi metrokampung.com melalui via seluler kepada kuasa hukum penggugat, Selasa (16/10), Iwan Bancin SH selaku kuasa hukum Cipto Aceh dan Toni Berutu menjelaskan bahwa benar memang sudah membuat laporan terkait keputusan P2KD Desa Majanggut 1 ke PTUN Medan dan kabarnya sudah dilakukan pemanggilan terhadap P2KD.

"Kita meminta kepada PTUN Medan untuk memanggil si tergugat P2KD Desa Majanggut 1, karena memang kita ada menduga adanya ketidaknetralan yang terjadi saat keputusan pemilihan calon kepala Desa Majanggut 1 pada September lalu, serta meminta kepada pemerintah kabupaten Pakpak Bharat agar mengkaji ulang keputusan P2KD dengan segala ketentuan yang berlaku guna menghindari terjadinya nepotisme dan apabila terbukti bersalah untuk menjadi pembelajaran untuk hari berikutnya agar tidak semena mena dalam mengemban jabatan yang dipercayakan serta tidak merugikan masyarakat," ujar Iwan.(vikram/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini