DIMINTA DINAS PMPTSP LABUHANBATU CEKAL PENGUSAHA NAKAL, PULUHAN BANGUNAN SARANG WALET TANPA IJIN

Editor: metrokampung.com
Salah satu bangunan penangkar walet yang disinyalir berdiri tanpa ijin di kec Panai Hilir.

Rantau-metrokampung.com
Disinyalir puluhan bangunan sudah hampir rampung di kecamatan Panai Hilir kabupaten Labuhanbatu tanpa ijin lengkap dicanangkan berpotensi sebagai penangkar burung walet yang menitik posisikan pada beberapa desa Sei Baru, Sei Sanggul, Sei Lumut, bahkan kelurahan Sei Berombang.

Hal tersebut diungkapkan Budi Saragih selaku pemerhati sosial warga Sei Berombang yang begitu peduli terhadap dampak keserakahan pengusaha mengabaikan peraturan dan kewajiban terhadap peraturan pemerintah bahkan berakibat kerugian dibeberapa sisi.

Ironisnya terang Budi lebih lanjut pada wartawan ini bahwa pihaknya sudah mempertanyakan langsung pada pejabat kecamatan Panai Hilir yang tidak ingin disebutkan identitasnya terkait Ijin Bangunan tersebut menjelaskan bahwa sejumlah bangunan tersebut tidak ada mengajukan rekomendasi untuk pengurusan ijin ke dinas PMPTSP Labuhanbatu.

"Dari puluhan bangunan rencana sarang walet yang ada saat ini hanya ada enam titik yang mengajukan permintaan recomendasi rencananya untuk diajukan permohonan ijin ke PMPTSP Labuhanbatu, namun hal itu juga kami belum tau hasil dari pengajuannya.Tetapi untuk yang lainnya sama sekali tidak ada meminta recomendasi dari kantor ini," papar Budi menirukan ucapan sumber.

Selain itu Budi juga telah menghubungi Dinas PMPTSP namun belum mendapat penjelasan. Melanjutkan pertemuan dan mendiskusikan dengan Seketaris Dinas  SAT POL PP Kab Labuhanbatu dan merespont positif.

"Akan kami tindak lanjuti informasi ini dengan  berkordinasi terlebih dahulu kepada pihak dinas PMPTSP, jika benar  bangunan walet tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan, sebagai penegak perda Sat Pol PP memiliki hak untuk memberhentikan bangunan tersebut, bahkan bisa berujung sanksi pembongkaran," teang Budi menirukan ucapan seketaris Sat Pol PP.

Terkait hal upaya pengusaha nakal kangkangi peraturan mendirikan bangunan tanpa ijin, sangat diharapkan perhatian serius dari pemerintah kabupaten terkait untuk melakukan penertiban dan tidak menutup kemungkinan memberlakukan sangsi sesuai peraturan yang berlaku.(MK/Rahmat fajar sitorus/Simon)


Ket foto: salah satu bangunan penangkar walet yang disinyalir berdiri tanpa ijin di kec panai hilir.


Share:
Komentar


Berita Terkini