Dirut dan Direktur SDM PTPN IV Resmi Dilaporkan ke Poldasu Terkait Pengangkatan GM Distrik II Diduga Menyalahi Aturan Dan Terindikasi KKN

Editor: metrokampung.com

Simalungun-metrokampung.com
Secara Resmi LBH BaraJP Kab.Simalungun melaporkan  Direktur Utama PTPN IV Siwi Peni dan Direktur SDM Rizal Damanik Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2018, dengan nomor laporan 020/LBH-BaraJP/Kab.Simalungun/IV/2018 , laporan ini terkait pengangkatan GM Distrik II Mahdi Alharis Sagala yang dinilai sudah menyalahi aturan dan sangat kuat adanya indikasi perbuatan melawan hukum dugaan "Penyalah Gunaan Wewenang/Jabatan dan dugaan adanya Gratifikasi.


Dalam wawancara reporter dengan ketua LBH BaraJP Kab.Simalungun M.Sinaga menyatakan "pengangkatan GM Distrik II Mahdi Alidris Sagala sebenarnya mesti di evaluasi, banyak hal yg mereka abaikan. Pertama, bahwa oknum GM yang diangkat secara level golongan nya belum memenuhi syarat. Karena yang bersangkutan diduga masih golongan 4A dimana semestinya minimal golongan 4C sebagai syarat. Jelas kuat dugaan ada yg ga benar disana yang menjadi dasar pegangkatan ini, kalaupun mereka punya alasan ini demi kebaikan perusahaan kita juga mesti mengetahui apa kelebihan saudara Mahdi ini dan apa prestasinya ? kemudian yang kedua kuat dugaan tidak melalui assessment, kalau melalui assessment kita mau tau kapan dilakukan dan siapa aja teman nya saat dilakukan assessment tersebut?


Ini menjadi semakin menarik perhatian karena terjadi di tubuh perusahaan BUMN yang nota bene milik negara dan sebagai lembaga yg berafiliasi dengan Bapak Presiden Jokowidodo sebagai Pembina  merasa berkewajiban dalam mengawasi dan mengawal sebagai wujud mengawal Nawacita yang digaungkan Presiden. Adanya polemik pengangkatan GM Distrik II menjadi perhatian khusus untuk menyelesaikannya secara hukum karena Dirut PTPN IV Siwi Peni dan Dirut SDM Rizal Damanik dinilai mengabaikan aturan dan hukum dalam membuat kebijakan pengangkatan GM Distrik II Mahdi Sagala.


Pengangkatan ini juga diduga sarat dengan muatan kepentingan segelintir pihak di tubuh PTPN IV yang sangat kental dengan aroma dipaksakan untuk “Sesuatu. Dan hal ini telah  mengundang reaksi hingga Lembaga Alam Aksi Sumatera Utara melakukan unjuk rasa di kantor pusat PTPN IV pada kamis 18 Oktober 2018 yang menuntut supaya dilakukan peninjauan ulang atas kebijakan yang dilakukan Dirut PTPN 4 Siwi Peni.


Reporter metrokampung.com mencoba melakukan interview lebih lanjut dengan menanyakan apakah ada unsur pidananya.."bila kita kaitkan dengan pasal 424 KUH Pidana jelas memenuhi unsur, dimana dengan wewenang dan jabatan yang dimiliki kuat dugaan telah melakukan pengabaian dan melanggar aturan dalam membuat kebijakan pengangkatan GM Distrik II Mahdi Alharis Sagala, selanjutnya pihak Aparat Penegak Hukum  diminta memanggil pihak yang diduga terlibat dalam hal ini untuk diusut sampai tuntas dan tidak tertutup kemungkinan untuk diusut apakah ada unsur Gratifikasi yang jelas masuk dalam kategori Tindak Pidana Korupsi.

Mengutip pernyataan Dirut PTPN IV  Siwi Peni dalam sebuah acara serah terima jabatan pada bulan februari menyatakan untuk promosi dan mutasi harus  “Sudah Melewati Sistem Assessment” artinya sebuah keharusan untuk melewati tahapan Assessment dalam pelaksanaan Mutasi dan Promosi namun pernyataan Siwi Peni dinilai sangat bertolak belakang dengan apa kebijakan yang diambil perusahaan perkebunan Negara tersebut dimana kuat dugaan telah melanggar Sisdur dan Prematur dalam Pengangkatan GM Distrik II PTPN IV sekira seminggu yang lalu Hal ini jelas menunjukkan bahwa Siwi Peni dinilai tidak konsisten dan diragukan integritasnya untuk membebaskan  perusahaan perkebunan Negara dari praktek praktek “Nepotisme dan “Gratifikasi ,  bila nanti nya terbukti dalam  proses  pengangkatan pejabat terkait ditemukan hal hal yang menjadi bukti telah terjadinya pelanggaran diatas tidak tertutup kemungkinan bahwa Direktur Utama dan Direktur SDM akan terseret dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalah Gunaan Wewenang/Jabatan.

"Tembusannya juga sudah kita kirim kepada Direktur Utama dan Direktur SDM , Holding, Kementrian BUMN dan Presiden Jokowidodo dan pasti akan kita kawal terus proses nya. Tutup M.Sinaga dalam mengakhiri wawancara dengan reporter.(mars/red)

Share:
Komentar


Berita Terkini