Dirut PTPN 4 Siwi Peni Tidak Konsisten Dengan Ucapannya dan Diduga Menyuburkan KKN di Perusahaan Tersebut

Editor: metrokampung.com
 
Simalungun-metrokampung.com
Mengutip pernyataan Direktur Utama PTPN IV Siwi Peni, Senin 5 Februari 2018, dimana saat itu PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) melaksanakan acara serah terima jabatan (sertijab) dilingkungan Pemangku Jabatan Puncak (PJP) yang dilaksanakan di kantor pusat PTPN IV, Jl Letjen Suprapto No. 2 Medan yang Acara dipimpin oleh Direktur Utama Siwi Peni.

Direktur Utama PTPN IV, Siwi Peni, dalam sambutannya menyampaikan bahwa setiap perubahan didalam struktur organisasi PTPN IV, baik itu berupa Mutasi maupun Promosi dilaksanakan selain sebagai kebutuhan organisasi, juga sebagai bentuk pengembangan karir karyawan., dimana pelaksanaan seleksinya sudah melewati Sistem Assessment dan juga dilihat dari hasil kinerja karyawan.

Menggaris bawahi pernyataan Siwi Peni diatas “Sudah Melewati Sistem Assessment” artinya sebuah keharusan untuk melewati tahapan Assessment namun dalam pelaksanaan Mutasi dan Promosi . Namun pernyataan Dirut PTPan 4 Siwi Peni dinilai sangat bertolak belakang dengan kebijakan yang diambil perusahaan perkebunan milik Negara tersebut dimana kuat dugaan telah melanggar Sisdur dan Prematur dalam Pengangkatan GM Distrik II PTPN IV sekira seminggu yang lalu.

Dimana salah satu staf dengan inisial MAS diangkat menjadi GM Distrik 2 , pengangkatan ini syarat dengan dugaan “Nepotisme dan “Gratifikasi yang seharusnya tidak boleh terjadi karena melanggar “Good Governance Perkebunan PT Nusantara 4” serta ditinjau dari segi golongan jelas belum memenuhi syarat, mengacu pada Sisdur Perusahaan bahwa untuk menduduki posisi General Manager adalah karyawan yang bergolongan minimal IV C/O sedangakan MAS masih golongan IV A dan untuk satu lagi staff  yang dimutasi inisial BK juga tidak melalui Assessment.

Hal ini jelas menunjukkan bahwa Siwi Peni dinilai tidak konsisten dan diragukan integritasnya untuk membebaskan  perusahaan perkebunan Negara dari praktek praktek “Nepotisme dan “Gratifikasi , sementara bila nanti nya terbukti dalam  proses  pengangkatan pejabat terkait ditemukan hal hal yang menjadi bukti telah terjadinya pelanggaran diatas tidak tertutup kemungkinan bahwa Direktur akan terseret dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Pengangkatan ini juga diduga syarat dengan kepentingan segelintir pihak di tubuh PTPN IV yang sangat kental dengan aroma dipaksakan untuk “Sesuatu. Dan hal ini mengundang reaksi hingga Lembaga Alam Aksi Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat PTPN IV pada kamis 18 Oktober 2018 yang menuntut hal yang sama supaya dilakukan peninjauan ulang atas kebijakan yang dilakukan Dirut PTPN 4 Siwi Peni.

“Selama ini memang sudah banyak saya dengar dan bahkan banyak laporan serta aduan yang masuk dari masyarakat , pekerja dan pegiat anti korupsi terkait berbagai polemik dan pelanggaran ditubuh PTPN 4 dibawah pimpinan Siwi Peni, dalam waktu dekat kami dari LBH BaraJP Kabupaten Simalungun akan mencoba menyurati Kementrian Terkait serta melaporkan semua temuan yang disertai bukti bukti yang ada , bahkan  akan kita laporkan juga kepada  Pembina BaraJP Bapak Joko Widodo..” demikian tanggapaan ketua LBH BaraJP Kabupaten Simalungun saat dimintai tanggapan oleh reporter.


Ditambahkannya lagi “Bahwa ada indikasi dalam pengangkatan ini syarat dengan benturan kepentingan padahal benturan kepentingan ini sudah dengan jelas dan tegas di atur dalam  “Good Governance Perkebunan PT Nusantara 4”  dimana hal hal yang harus di hindari yaitu : Penyalahgunaan Wewenang, Hubungan Afiliasi, Gratifikasi , Kelemahan Sistem Organisasi dan Kepentingan Pribadi . Hal ini juga menjadi keprihatinan kita atas apa yang terjadi tentunya  analisa serta kajian sesuai aturan dan payung hukum nya yang akan menjadi dasar pelaporan  LBH BaraJP,  demikian tutup M.Sinaga Selaku Korwil LBH BaraJP Kabupaten Simalungun.(MS/MK/red)


Share:
Komentar


Berita Terkini