Kepsek SMA N 1 Kualuh Leidong Tidak Transparan Dalam Penggunaan Dana BOS, Ketua Komite SMA Negeri 1 Tidak Pernah Tandatangani RKAS dan RAPBS

Editor: metrokampung.com

Labura - Metrokampung.com
Terkait jadi bahan perbincangan dikalangan masyarakat khususnya Kecamatan Kualuh Leidong terkait pengelolaan dan penggunaan Dana BOS di SMA Negeri 1 Kualuh Leidong yang sifatnya tidak transparan dan ditambah lagi rangkap jabatan yang dilakukan oleh salah seorang guru, dan diperparah lagi Guru PNS yang mendapatkan Gaji dari uang sumbangan orang tua atau wali murid yang seharusnya dimana mereka para Guru PNS tidak layak untuk mendaptkan gaji lagi.

Hal itu sebagaimana dikatakan orang tua siswa yang jati dirinya minta dirahasiakan kepada wartawan Metrokampung.com mengatakan bahwasanya kami selaku orang tua siswa sangat kecewa sekali dengan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kualuh Leidong yang terkesan tidak transparan dalam pengelolaan dana bos ditambah lagi adanya salah seorang guru yang rangkap jabatan menjadi Operator, TU, dan Guru, lain lagi halnya kami juga harus memberikan sumbangan untuk menggaji guru PNS yang sudah digaji oleh negara, sementara mereka PNS kok harus lagi mendapatkan gaji atau insentif dari uang sumbangan kami tersebut, dan kami sudah layangkan surat kepada ketua Komite SMA agar guru PNS tidak lagi digaji dari uang sumbangan tersebut.

Untuk mengetahui kebenarannya lebih lanjut Wartawan mencoba mengkonfirmasi Safrin Ritonga, SH., MH selaku Ketua Komite  SMA Negeri 1 Kualuh Leidong terkait permaslahan tersebut, dimana beliau mengatakan pada hari kamis /10/25 melalui No HP nya bahwa ia tidak pernah dilibatkan kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (SMAN) Kualuh Leidong dalam perencanaan dan pengunaan Dana BOS.

Bahkan ia tidak pernah dilibatkan Kepsek untuk menandatangani RAPBS dan RKAS,” kita tidak pernah menandatangani sama sekali RAPBS dan RKAS Triwulan I dan Triwulan II, dan mengenai penggajian para guru honorer, Satpam, penjaga Sekolah  TU, Gaji Piket, Wali Kelas, Honor PNS, Guru BP, penjaga perpustakaan, wakasek 3 orang, penjaga Lab, Pembina Osis, digaji dari Uang sumbangan wali murid. ’’Seharusnya tidak semua nya itu digaji dari uang sumbangan melainkan dari dana bos, tapi kenyataannya semua dari uang sumbangan, dan Dana BOS saya tidak tau itu dikemanakan, karena sampai saat ini saya tidak pernah menanda tangani RKAS dan RAPBS" Tandasnya.

Selain itu, saya juga pernah mencoba untuk menghapuskan uang sumbangan untuk penggajian guru PNS, belum lagi saya hapuskan dan baru saja saya turunkan ada seorang guru PNS merasa keberatan dan mengatakan tidak ada hak komite untuk mengatur dan menurunkan uang sumbangan untuk gaji Guru PNS dan terus mengancam akan melaporkan ketua komite.

Lain lagi Kepala Sekolah tetap juga memaksakan bendahara agar segera untuk memberikan Gaji untuk Guru PNS dengan alasan sudah mendapatkan persetujuan dari saya selaku ketua komite yang pada saat itu berada diluar kota, sementara saya menyarankan agar musyawarah dulu.

Padahal sangat jelas, PP No 17 Tahun 2017 mengatakan bahwa PNS tidak boleh memperoleh dua tambahan penghasilan diluar gaji pokok.

Demikian juga halnya, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite mengatur dalam Pasal 2 huruf a,b,c,d komite mempunyai tugas pertimbangan dan penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait kebijakan dan program sekolah, RAPBS/RKAS, mengawasi pelayanan pendidikan disekolah sesuai dengan peraturan per UU an, menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan komite sekolah atas kinerja kepala sekolah.

Dikatakannya lagi, "sesuai aturan Pemendikbud Nomor  8 Tahun 2017  sebagaimana diubah dengan permendikbud No 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk teknis Dana Bos mengenai 15% dari dana bos untuk menggaji guru honorer. Apalagi dana bos disekolah tersebut cukup besar, “ dana Bos di sekolah ini lumayan besar. Besaran dana bos yang masuk kesekolah ini hingga mencapai hampir satu (1) Milyar pertahun  namun  sebelum atau semenjak saya menjabat menjadi ketua komite saya tidak tau kemana aja dana bos itu dibelanjakan oleh Kepsek,”  Kata Safrin.

Masih kata Safrin bahwa dirinya berantusias ingin membangun dan memajukan  sekolah tersebut  dan ia sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi mengenai pembangunan untuk sekolah tsb.

"Dikarenakan proses yang tidak mudah membuat kita harus bersabar, adapun yang saya mohon kan itu, bantuan agar halaman sekolah ditimbun sebab jika hujan dan Air pasang datang.  halaman sekolah ini di genangi oleh  air yang mengakibatkan  Siswa siswi dan para Guru harus bermain dengan kubangan lumpur ketika hendak upacara.

Selain itu kita juga akan mengembalikan Nilai tambahan untuk gaji guru honor sebesar Rp 10. 000 perjam.  Namun untuk guru PNS tidak kita  berikan lagi.

Disekoalah ini juga ada beberapa oknum rangkap jabatan menurut saya itu tidak layak dan tidak sesuai dengan aturan".adapun yang Bernama YN adapun jabatan yang dirangkap YN,  Oprator, TU dan Guru Pungkasnya.

Ketika wartawan mencoba mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kualuh Leidong melalui via handphone, namun tidak aktif sehingga berita ini diterbitkan.(sr09/red)

Share:
Komentar


Berita Terkini