LPA LB DITUDING TIDAK KONSISTEN TERKAIT PERDAMAIAN DI PT SMART

Editor: metrokampung.com

Rantau-metrokampung.com
Mengutip dari beredar isu dan pemberitaan media menimbulkan tanggapan miring sejumlah pihak masyarakat  terhadap LPA(Lembaga perlindungan anak) Labuhanbatu terkait penanganannya atas  insiden yang terjadi bahwa adanya dua anak dibawah umur Ar (15) dan Ki (16)  mendapat perlakuan tindak kekerasan yang terjadi di PT. SMART Aek Kuo Padang Halaban beberapa waktu lalu.

Mengutip isi dan inti cerita dari pemberitaan salah satu media pada tanggal: 11/04/2018 inisial AR (15) dan inisial KI (16), dikabarkan katanya kedapatan mencuri buah kelapa sawit milik PT. Smart Tbk Padang Halaban, sehingga kedua anak yang masih dibawah umur dihajar babak belur oleh BKO TNI/POLRI. Saya kutip dari keterangan para saksi dan korban mereka berdua dipukuli oleh oknum TNI dan Polri.

Mengingat kedua anak tersebut masih dibawah umur, tidak pantas diperlakukan kekerasan lantas Kamipun mengarahkan mereka itu di lakukan proses hukumnya, Apalagi kedua anak tersebut sudah mereka bawa ke kantor polisi.

"Karna saya merasa tidak memiliki kapasitas dan kualitas dalam hal ini, maka saya mohon kepada saudara Surya Dayan Pangaribuan, untuk menunjukkan lembaga yang bisa mengurus masalah ini. Akhirnya Surya Dayan Pangaribuan mengusulkan agar LPAL yang mendampinginya, karna cocok dengan masalah yang ada, apa lagi ini mengenai anak di bawah umur maka kami mengatur pertemuan hingga bisa komunikasi dengan M. AZHAR HARAHAP,ST," ujar AL BAHRI.

Untuk mencapai hasilnya saya gak nyangka kalau akhirnya perdamaian yang mereka targetkan, Padahal Lembaga Perlindungan Anak Labuhanbatu (LPA L) sudah punya komitmen dengan kami untuk membela hak kedua anak kami.

"Setelah pertemuan pihak perusahan dengan kedua orang tua anak, malah LPA L mengarahkan untuk menandatangani surat perdamaian itu, ironisnya lagi tak sempat dua bulan setelah siap lembaran perdamaian itu di tandangani, istri saya malah dipecat (PHK)," ujar Suhaimi.

HERMAN menambahkan besar kemungkinan (86) atau main mata Lembaga Perlindungan Anak Labuhanbatu (LPA L) dengan pihak PT. Smart Tbk Sangat mengiurkan harapan, sehingga semua ungkapan manis yang disampaikan LPA L ketika dihadapan kami, ternyata hanya isapan jempol belaka.

“Yang kami rasakan saat ini seperti benda yang sudah terjatuh malah ditimpah tangga. Kami iyakin Tuhan itu maha tau serta maha segalanya, yang menanam duri pasti menuainya karena hidup adalah aqidah dari perbuatan," ujarnya.

Menyikapi hal ini Rahmat Fajar Sitorus mengharapkan kejelian sejumlah pihak dalam mengasumsi kronologis penanganan yang telah dilakukan personil LPA tersebut dengan asumsi negatif yang ditimbulkan bahwa pemberhentian karyawan diyakini bukan suatu rentetan kejadian yang dibebankan sebagai tanggung jawab moril  LPA labuhanbatu, jelas jelas hal itu sangat berbeda dalam sistem maupun penanganannya dan tentunya pemberhentian orang tua korban dari pekerjaannya agar melakukan pengajuan keberatannya pada disnakertrans," jelas Fajar Sitorus.

"Pemberhentian karyawan oleh perusahaan urusannya Didisnakertrans tidak ada hubungannya dengan penanganan LPA Labuhanbatu atas tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi meskipun anak korban berhubungan dengan yang diberhentikan," tegas Fajar Sitorus.

Lanjut dikatakannya seraya berharap bahwa pentingnya  pemahaman masyarakat agar tidak mencampur aduk permasalahan yang belum jelas keabsahannya melakukan dugaan pembusukan apalagi meponis berpotensi merusak citra suatu lembaga," tegas Fajar Sitorus.(MK/Rfs/Simon)


Share:
Komentar


Berita Terkini