Pemerhati Desa Tinada Nilai Pembangunan yang Dilaksanakan Kepala Desa Tidak Sesuai Dengan Musyawarah

Editor: metrokampung.com

Pakpak Bharat-metrokampung.com
Salah satu pemerhati muda di desa Tinada Kecamatan Tinada Kabupaten Pakpak Bharat Leo Solin, menilai pembangunan yang selama ini dilaksanakan Kepala Desa Tinada Marison Solin tidak sepenuhnya melalui kesepakatan masyarakat atau bisa dikatakan hanya dirapatkan denga n sebatas perangkat desa dan kroni kroninya saja tanpa melibatkan usulan usulan dari masyarakat desa sesuai dengan undang undang yang telah di tentukan terkait pemerintahan dan pembangunan desa.

Tergolong sebagai tokoh pemuda juga sekaligus pemerhati di Desa Tinada, Leo Solin menduga kepala desa telah melanggar ketentuan ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah, yang diatur secara umum, UU No 6 tahun 2014 pasal 54 memberikan pedoman penyelenggaraan Musdes. Pada pasal 54 disebutkan: (1) Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penataan Desa; b. perencanaan Desa; c. kerjasama Desa; d. rencana investasi yang masuk ke Desa; e. pembentukan BUM Desa; f. penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan g. kejadian luar biasa. (3) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun. (4) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.


"Setidaknya saya sudah 2 kali melihat musyawarah pada tahun 2017 yang lalu untuk perencanaan pembangunan di tahun 2018 di kantor desa, tidak melibatkan masyarakat atau bisa di katakan hanya perangkat desa saja, betul memang di buat selebaran undangan yang di tempelkan di beberapa warung namun tidak merata,ini kan uang rakyat seharusnya kepala desa bertanya lah kepada rakyat apa saja yang akan di fasilitasi kepada masyarakat," ujar Leo kepada metrokampung.com, Selasa (30/10) di Desa Tinada.

 "Menghindari terjadinya praktik KKN di Desa Tinada, saya berharap penegak hukum untuk segera mengaudit segala aspek pekerjaan desa tinda, baik ADD maupun DD, kasihan rakyat jika harus selalu menjadi korban," tambahnya.(vikram/mk/red)

Share:
Komentar


Berita Terkini