Ratusan Guru SD SMP Mogok Massal dan Berunjuk Rasa di Tanjungbalai

Editor: metrokampung.com
BERUNJUK RASA : Ratusan guru PNS dan honorer saat menggelar aksi mogok massal dan berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota hingga menyampaikan tuntutannya ke gedung DPRD Tanjungbalai, Rabu (17/10) terkait tunjangan tambahan penghasilan guru yang tidak terealisasi sejak awal tahun 2018 hingga saat ini.

Tanjungbalai-metrokampung.com
Ratusan guru dari tingkat SD dan SMP se Kota Tanjungbalai menggelar aksi mogok mengajar secara massal dan turun ke jalan berunjuk rasa, Rabu (17/10) menuntut persoalan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP-ASN) bagi guru atau disebut tunjangan kinerja yang hingga saat ini tidak terealisasi.

Amatan SIB, para guru yang mogok massal dan berunjuk rasa itu diperkirakan berjumlah 600 orang terdiri dari guru honorer dan PNS se Tanjungbalai. Diawal aksinya mereka melakukan long march dari Gor Tanjungbalai menuju kantor Wali Kota dan Dinas Pendidikan hingga ke gedung DPRD Tanjungbalai.


Dalam orasinya, ratusan guru itu meminta Perwa No. 2 tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP-ASN) guru segera direvisi. Pasalnya, sejak Perwa itu diterbitkan, para ASN guru tidak mendapat tunjangan tambahan penghasilan guru yang sudah 10 bulan tidak dicairkan. Padahal, tunjangan guru itu sudah ada sejak 17 tahun lalu lamanya.

Selain itu, pengunjuk rasa itu juga menuntut janji Walikota untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) guru honorer yang telah bertahun tahun mengajar namun tidak memiliki Nomor Urut Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK) karena tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan RI.


Dalam orasinya juga menyebutkan, Walikota Tanjungbalai pernah berjanji akan menganggarkan TPP-ASN guru dalam P-APBD tahun 2018. Namun menurut mereka, janji Walikota itu dianggap hanya angin segar karena bertentangan dengan bunyi Perwa No. 2 tahun 2018 Bab IV Pasal 6 ayat 5 yang tidak membenarkan pemberian TPP-ASN kepada ASN Guru, Kepala Sekolah dan pengawas.

Saat di kantor Wali Kota dan Dinas Pendidikan setempat, tidak ada yang pihak yang menemui para pengunjuk rasa. Namun ketika di DPRD Tanjungbalai para guru diterima langsung Wakil Ketua DPRD Leiden Butar-butar dan Rusnaldi bersama anggota Herna Veva, Syarifudin dan Zulkifli Siahaan.

Dalam pertemuan itu, para ASN guru mendesak agar DPRD Tanjungbalai dapat memihak keluhan para guru dengan mendukung untuk merevisi Perwa tersebut agar tunjangan tambahan untuk guru PNS bisa terealisasi.


Menurut mereka, pemerintah dianggap tidak menghargai profesi guru di Tanjungbalai dan merasa didiskriminasi karena membedakan guru PNS dengan ASN lainnya. "Dalam Perwa itu, khusus ASN berprofesi sebagai guru dan ASN yang terpidana dilarang menerima tunjangan tambahan. Tapi ASN lain diperbolehkan. Berarti apakah kami guru ini disamakan dengan ASN yang terpidana? Padahal sudah 17 tahun tunjangan itu terlaksana. Kenapa tahun ini ditiadakan," kata Reza perwakilan guru dihadapan anggota DPRD.

Sementara itu menurut DPRD, terkait tidak dicairkannya dana tunjangan tambahan penghasilan guru itu karena adanya peraturan pemerintah yang melarang hal tersebut yaitu Permendikbud No. 112 tahun 2017. "Kita selaku warga negara yang baik, memang tidak bisa melanggar setiap peraturan yang telah dibuat pemerintah.Tetapi didalam hal ini masih bisa kita cari solusi terbaiknya, " ujar Leiden dihadapan ratusan guru yang berunjuk rasa.

Dikatakannya, kedatangan para guru yang mogok massal dalam proses belajar mengajar ke kantor DPRD Tanjungbalai adalah hal yang paling ditakutinya karena berakibat terkendala nya proses belajar mengajar di sekolah. "Ini yang saya takuti, kedatangan para guru-guru kemari mengakibatkan anak anak peserta didik di Tanjungbalai menjadi terlantar. Bagaimana jadinya jika seperti ini terus berlanjut, " ucapnya.

Dalam pertemuan itu, anggota DPRD Tanjungbalai mengatakan sepakat untuk memperjuangkan aspirasi guru guru tersebut. "Peraturan tidak bisa dilanggar tapi mari kita cari solusi. Jika undang-undang tak sesuai keinginan rakyat maka harus direvisi. Dan kalau memang peraturan itu membebani masyarakat, bisa kita mohonkan peraturan itu agar dicabut. Untuk itu mari kita siasati bersama agar solusinya bisa dana tunjangan tambahan penghasilan guru tersebut bisa dicairkan," pungkas Rusnaldi anggota dewan lainnya.

Hasil dari pertemuan dengan DPRD itu disepakati bahwasanya dana tunjangan tambahan penghasilan bagi guru akan dianggarkan pemerintah melalui Dinas Pendidikan Tanjungbalai di dalam P-APBD tahun 2018.

Sebelum membubarkan diri, para guru menekankan kepada anggota DPRD Tanjungbalai agar menepati janjinya. "Jika perjuangan kami belum terealisasi. Kami akan tetap berjuang bahkan akan menggelar mogok massal kembali," pungkas Abdul Fatah bersama para ASN guru dan honorer sembari membubarkan diri dengan tertib dari aula gedung DPRD Tanjungbalai. (laban/red)

Share:
Komentar


Berita Terkini