Bersih Narkotika di Tempat Kerja, BNNP Sumut Gandeng Disnaker Provinsi Sumatera Utara

Editor: metrokampung.com

Medan-metrokampung.com
Dalam rangka sinergitas antara BNN Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dalam menanggulangi Permasalahan Penyalahgunaan Narkoba dikalangan Pekerja, BNN Provinsi Sumatera menggandeng Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Rabu (28/11).

Kunjungan BNN Provinsi Sumatera Utara melalui Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Drs. Tuangkus Harianja, MM dan Penyuluh Ahli Madya Kartono, SP disambut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara melalui kabid Industrial.

Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Sumatera Utara Drs.Tuangkus Harianja,MM menjelaskan berbagai program Pemerintah dalam upaya menekan demand dan supply penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya dikalangan Pekerja Swasta mengingat korban penyalahgunaan Narkotika dikalangan pekerja mencapai 59%, hal ini begitu memperihatinkan sehingga diperlukan perhatian dan aksi nyata semua pihak stakeholder.

Kabid P2M BNN Provinsi Sumatera Utara Drs. Tuangkus Harianja, MM memaparkan bahwa pekerja merupakan aset bangsa yang sangat berharga karenanya diperlukan berbagai aksi nyata dalam menekan laju angka prevalensi penyalahgunaan narkoba serta mengantisipasi berbagai persoalan sosial yang terjadi dilingkungan tempat kerja diakibatkan dampak penyalahgunaan narkotika.

Selain itu Kabid P2M BNN Provinsi Sumatera Utara Drs. Tuangkus Harianja, MM juga mensosialisasikan berbagai aksi nyata Program Pencegahan penyalahgunaan Narkotika ditempat kerja serta pentingnya Test urine sebagai deteksi dini korban penyalahgunaan narkotika sekaligus sebagai bentuk kewaspadaan dan pengawasan melekat. Diharapkan dengan kepedulian semua pihak stakeholder korban penyalahgunaan Narkotika dan peredaran gelap narkotika dapat diselesaikan.

Melalui kunjungan ini Kabid P2M BNNP Sumatera Utara juga mensosialisasikan inpres 06 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN 2018-2019 dan PER. 11/MEN/VI/2005 tentang P4GN di tempat kerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara diwakili Kabid Industrial Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara sangat menyambut baik pertemuan ini dan berkomitmen untuk segera menjadwalkan pertemuan dengan BNN Provinsi Sumatera Utara, Kadisnaker kab/kota Apindo, perwakilan perwakilan perusahaan untuk penguatan Aksi Nyata Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkoba sesuai dengan Amanah Inpres 06 2018 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN 2018-2019.(rel/sim/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini