Buron ke Riau, Team Opsnal Polres Batubara Ringkus Obet Pranada

Editor: metrokampung.com
Tersangka penggelapan sepeda motor Obet Pranada S

Batubara - Metrokampung.com
Diduga melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor yang sedang diperbaiki di bengkel tempatnya bekerja, Obet Pranada S (28) warga Kampung Baru lampu l Kec.Medan Maimun  Kota Medan diringkus team opsnal Polres Batubara dari tempat persembunyiannya di Riau.


Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Herry Tambunan melalui Kanit Resum Ipda R. Sipayung, Selasa  (27/11)  membenarkan penangkapan tersangka di Riau dan saat ini menjalani pemeriksaan di Unit Resum Sat Reskrim Polres Batubara.

Saat itu korban Anuar Samsul (37) warga Seisuka Deras Kabupaten Batubara  memperbaiki sepeda motor Honda Kharisma 125 BK 6014 JAK  miliknya di salah satu bengkel di desanya. Namun setahu bagaimana ketika korban mendatangi bengkel tempat tersangka bekerja ternyata sepeda motornya tidak berada di bengkel.

Mengetahui sepeda motornya telah raib korban menanyakan kepada pemilik bengkel yang ternyata tidak mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut.

Selain raibnya sepeda motor milik korban ternyata tersangka juga tidak berada dibengkel. Setelah diselidiki ternyata sepeda motor milik korban berada di kediaman Daulay. Daulay berkilah sepeda motor Honda Kharisma 125 tersebut  telah dijual oleh Obet Pradana S  dengan harga Rp. 900.000 kepadanya.

Sadar sepeda motornya telah diperjualbelikan akhirnya korban membuat pengaduan ke Polsek Indrapura dengan nomor LP :  LP / 149 / Xl/ 2018 / SU / Res.B.Bara/Sek Indrapura tanggal 09 November 2018.

Berdasarkan pengaduan korban team opsnal Polres segera melakukan pengejaran terhadap tersangka yang menurut informasi melarikan diri ke Riau.

Akhirnya pada 20 November 2018 Sekitar Pukul 11.30 Wib team opsnal berhasil meringkus tersangka  di  Simpang Tribrata Kelurahan Aliantan Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu Riau.

Peringkusan terhadap tersangka dilakukan dengan pancingan seorang perempuan cantik dan begitu tersangka muncul dengan sigap team opsnal Polres Batubara meringkus tersangka dan selanjutnya diboyong ke Polres Batubara.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana  penggelapan sebagaimana dimaksud dalam  pasal 372 K.U.H.Pidana.

Kepada penyidik tersangka berterus terang dan  mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut. (ebson ap/mk/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini