Digerebek Polisi, 2 Pemuda Warga Kecamatan Panai Hilir Ini Kedapatan Miliki Sabu

Editor: metrokampung.com
2 Tersangka (diborgol) saat berada di Polsek Panai Hilir. 

Labuhanbatu - Metrokampung.com
Personel Unit Reskrim Polsek Panai Hilir mengamankan dua pemuda berinisial ZH (29) dan PAH (29) karena diduga memiliki Narkoba jenis sabu-sabu.


Kedua warga Kecamatan Panai Hilir tersebut, ditangkap di lokasi bekas Kantor PLN yang berada di Jalan PLN, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Rabu (21/11/2018) sore.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Panai Hilir, AKP Budiarto, Senin (26/11/2018) kepada wartawan menuturkan bahwa, penangkapan dua pemuda tersebut berdasarkan hasil lidik personel setelah mendapat informasi dari masyarakat.


"Lokasi yang disebut, sudah sering terjadinya transaksi narkoba. Sehingga, anggota turun ke TKP untuk melakukan pengintaian. Dan setelah A1, baru dilakukan penggerebekan," tutur Budiarto.


Dari hasil pengrebekan, kata Kapolsek, personil berhasil mengamankan dua pemuda berinisial ZH (29) dan PAH (29) masing-masing warga Kecamatan Panai Hilir.


"Dari tangan kedua tersangka, personil juga menemukan dua bungkus plastik kecil yang diduga berisi Narkoba jenis sabu-sabu," ujarnya.


Lanjut Budiarto, dari hasil interogasi, keduanya mengaku memperoleh Narkoba jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari pria yang berinisial FAD warga Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir.


"Mendapat informasi itu, personil langsung menuju rumah FAD untuk melakukan pengembangan. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Petugas didampingi kepala desa setempat, juga menggeledah rumah FAD, dan tidak ditemukan narkoba di dalam rumahnya," ungkap Budiarto.


Selanjutnya, tambah Kapolsek, kedua tersangka dilimpahkan ke SatRes Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut.


"Kini kedua tersangka, berikut barang bukti sabu, telah dibawa ke SatRes Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses sidik," tandas Budiarto. (AL/mk/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini