DISINYALIR KADES MERANTI SEKONGKOL TERBITKAN SURAT GANTI RUGI TANAH PEMICU KONPLIK

Editor: metrokampung.com

Rantau-metrokampung.com
Merasa dirugikan Sunarti (43) warga Dusun Banten Desa Pekan Tolan Labuhanbatu atas sebidang tanah kebun kelapa sawit seluas 20.000 M2 dan tanah beserta rumah 1600 M2 warisan almarhum orang tuanya Sukemi di dusun Sidorejo 1 Desa Meranti Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu yang tanah tersebut dikuasai sepenuhnya oleh Katet Sudini (48) berujung pada pelaporannya ke Mapolres Labuhanbatu STPL No. 1167/VIII/2018/RES-LBH.(pemalsuan tanda tangan) karena Katet Sudini diduga bersekongkol pemerintah desa dalam penerbitan surat atas bidang tanah tersebut.

Hal tersebut terungkap ketika abang kandung Sunarti, Godang membuka tabir dalam surat pernyataannya bahwa tanah tersebut adalah warisan orang tua mereka pada Sunarti dan hal tersebut membuat Sunarti mencari berkas surat  atas penguasaan Katet Sudini, dan menemukan kejanggalan surat yang diterbitkan Kepala Desa Meranti," jelas Sunarti.

"Saya telah mengumpulkan sejumlah surat tentang tanah peninggalan orang tua saya atas bidang tanah tersebut, dan menilai bahwa dalam penerbitannya tidak prosedur semestinya dan menduga adanya persekongkolan Katet Sudini dengan perangkat desa Meranti yang berakibat kerugian bagi saya sebagai waris," ungkapnya.

Surat yang diterbitkan desa awal alas hak yang di manfaatkan untuk pengurusan sertifikat dari BPN.

Ironisnya lagi surat yang diterbitkan tersebut dipergunakan  dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) BPN tanah kebun No 455/HM/BPN-01.12.2015. 18 dan tanah perumahan no 455/HM/BPN-02.12.2015. 17, bahkan sebagai petunjuk bahwa surat yang diterbitkan Desa Meranti tahun 2013 ditanda tangani oleh orang tua, sementara orang tua nya telah meninggal dunia pada tahun 2002," paparnya.

"Pada surat yang kita peroleh sebagai alas hak dalam penerbitan sertifikat tanah dari BPN adalah surat ganti rugi dari Kepala Desa Meranti yang tanda tangan orang tua saya pada tahun 2013. Pada hal orang tua saya telah meninggal dunia tahun 2002, lantas apakah orang tua saya bisa tanda tangan, seraya berharap mendapat keadilan hukum," tandasnya.

"Seraya berharap kiranya penegak hukum dapat memberikan keadilan yang seadil adilnya terhadap saya," tandas Sunarti.

Terpisah komfirmasi awak media dikantor Kepala Desa Meranti bertemu dengan sejumlah perangkat desa yang tidak ingin ditulis namanya mengetahui keronologis penerbitan surat tersebut membenarkan memang ada terjadi kesilapan yang dilakukan pihak desa atas penerbitan surat yang kurang jeli dalam memenuhi permintaan masyarakat sehingga mengakibatkan konflik," ucapnya.

Selain itu media sudah berupaya menemui Kepala Desa dan Plt Kepala Desa Surono selaku penerbit surat belum berhasil sampai berita ini di publikasikan.(MK/Rahmat Fajar Sitorus/Simon)
Share:
Komentar


Berita Terkini