Forgammka Minta Polres Batubara Tindak Aksi Mafia Tanah

Editor: metrokampung.com
Massa Forgammka saat berunjukrasa di depan gedung DPRD Batubara

Batubara - Metrokampung.com
Ratusan warga Batubara yang mengatasnamakan Forum Gerakan Masyarakat Menolak Ketidakadilan  ( Forgammka) berunjukrasa mulai dari balai Desa Lalang Kec. Medang Deras, DPRD Batubara dan Polres Batubara, Rabu (28/11).

Koordinator aksi Julianus Sembiring mewakili forum menyampaikan 5 tuntutan kepada Kapolres Batubara. Tuntutan tersebut disampaikan terkait dugaan aksi mafia tanah di Kabupaten Batubara.

Kelima tuntutan tersebut adalah permintaan kepada Kapolres Batubara agar menindak tegas aksi mafia tanah Batubara khususnya yang berada di Desa Lalang dan sekitarnya.

Selain itu, forum meminta tindakan tegas terhadap oknum mantan Kades, Oknum Kepling dan Kades yang menjadi antek-antek para mafia tanah.

Tuntutan ketiga adalah permintaan untuk memenjarakan para mafia tanah yang menerbitkan SHM diatas lahan masyarakat yang memiliki alas hak.

Kemudian forum menuntut agar menangkap dan penjarakan Anita/Aceng, Atek dan kroninya serta pengusutan keterlibatan Awaluddin dan Sulaiman yang diduga sebagai antek mafia tanah.

Terkait dugaan penguasaan lahan milik masyarakat secara tidak sah, ahli waris pemilik lahan melalui Ramlan alias Sigok telah membuat  laporan ke Polres Batubara dengan LP/206/VII/2016/SU/Res.B.Batubara tanggal 02 Juli 2016 tentang dugaan menguasai lahan tanpa hak.

Terkait laporan diatas, Polres Batubara telah mengeluarkan surat  pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SPPHP) No. B/212.F/XI/2017/ Reskrim  tanggal 27 November 2017.

Pada SPPHP tersebut dinyatakan telah diperiksa Muhammad Zen alias Aciang. Pada pemeriksaan Muhammad Zen kepada penyidik menyatakan tidak ada menguasai tanah yang terletak di Dusun VI Desa Kuala Tanjung.

Pada 09 April 2018 Polres Batubara kembali menerbitkan SPPHP  No. B/195.B/IV/Res.1.9/2018/ Reskrim terkait LP: 142/V/2017/SU/Res.B.BARA tanggal 17 Mei 2017 atas nama pelapor Nainah. Isi surat tersebut menyatakan polisi telah melakukan cek TKP objek tanah di Dusun Tangkahan Desa Medang Kec. Medang Deras.

Kapolres Batubara melalui Kasubbag Hukum Polres Batubara AKP H. Sinambela mengatakan kasus tersebut telah digelar di Polres dan orang- orang hadir saat gelar perkara turut hadir pada aksi ini.

" Kita tetap proses sesuai ketentuan hukum. Akan secepatnya dituntaskan. Persoalan ini akan saya sampaikan kepada Kapolres Batubara", ujarnya.

Pada kesempatan aksi unjuk rasa, Iwan Pardede  salah seorang ahli waris mengatakan mereka memiliki bukti kepemilikan berupa grand sultan. (ebson ap/mk/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini