Jual 'Mimpi' Asnawi Nginap di Sel

Editor: metrokampung.com
Tersangka dan sejumlah barang bukti.

Labuhanbatu - Metrokampung.com
Unit Reskrim Polsek Panai Hilir berhasil menangkap Asnawi alias Nawi (52) warga Lingkungan VI Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir, karena kedapatan menjual " mimpi" alias toto gelap (togel), Rabu (7/11) di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan setempat, sekitar jam 14.00 Wib.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, awalnya Unit Reskrim Polsek Panai Hilir memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terjadi tindak pidana perjudian jenis togel yg dilakukan oleh seorang laki-laki  di sebuah warung di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Berombang.

Mendapati informasi itu, petugas pun bergerak ke lokasi melakukan pengintaian. Dari pengintaian itu diketahui bahwa ada 1 orang laki-laki sedang menjual nomor angka togel di dalam warung tersebut.

Tak ingin targetnya lepas, petugas pun mengamankan pria tersebut dan dilakukan penggeledahan terhadap tubuhnya. Setelah digeledah ditemukan  barang bukti berupa uang sebesar Rp. 364.000, 1 blok kupon togel, 1 buah pulpen, 1 unit HP merk MITO berwarna hitam.


"Dari hasil interogasi, laki-laki yang mengaku bernama Asnawi alias Nawi menjual nomor judi togel dengan imbalan penghasilan 20 persen dan menyetorkan uang hasil penjualan judi togelnya kpd Mec (42) warga  Desa Sungai Sanggul Kec. Panai Hilir," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang SH, SIK.

Sayangnya, saat dilakukan pengembangan dengan mencari Mec ke kediamannya di desa Sungai Sanggul, petugas tidak berhasil menemukannya. (AL/mk/red)


Share:
Komentar


Berita Terkini