Kadis Perindag Labuhambatu: Kalau Izin SNI Sudah Mati Kita Tutup Aj Itu

Editor: metrokampung.com
Minuman Air Mineral dalam kemasan Merk Fren O diduga izin SNI sudah tidak berlaku, namun masih tetap produksi di Labuhanbatu.
Labuhanbatu-metrokampung.com
Kadis Perindag Labuhanbatu Patindoan Situmorang menegaskan akan menutup pabrik Air Mineral dalam kemasan Merk Fren O jika SNI nya sudah tidak berlaku.

" Saya lagi di Jakarta Rapat,, saya masih mencek izin SNI Fren O,, kalau memang sudah habis masa berlakunya ya kita akan tindak itu agar di tutup dulu,, karena dia kan beroperasi di Labuhanbatu," jelasnya Kamis (14/11)

Ditbahkannya, izin SNI Fren O minuman air  Mineral dalam kemasan itu yang menerbitkan pihak Kememtrian  Perindustrian pusat,, nun apabila masa aktifnya telah berakhir harus diperpanjang,, jika belum terbit berarti produksinua harus berehenti dulu", jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Izin SNI (Standart Nasoonal Indonesia) Pabrik Mineral Air Minum dalam kemasan gelas merk Fren O  di Jalan Pelita 2, Kelurahan Siringo-Kecamatan Rantau Utara Labupaten Labuhanbatu sudah habis  masa berlakunya sejak Tanggal 14 Juli 2018 , namun Pabrik itu masih terus memproduksi Air minum dalam kemasan ukuran gelas tanpa ada hambatan dari Instansi terkait.

ST salah sorang Pegawai Kementrian Perindustrian RI saat dikonfirmasi Media imi Rabu (14/11) menjelaskan bahwa Izin SNI 01-3553-2006 yang tertera pada Produk merk Fresh O  sejak tanggal 14 Juli 2018 lalu sudah tidak berlaku dan harus berganti menjadi 3553-2015.

"Pak bilang ama pabrik..SNI 01-3553-2006 yang tertera pada produk  mereka sudah tidak laku lagi sejak tanggal 14 Juli 2018 lalu harus ganti menjadi 3553-2015",  jelasnya

Menurutnya, untuk dapat memproduksi kembali pabrik Air minum dalam kemasan gelas itu harus mengurus perpanjangan SNI kembali ke Kementrian Perdagangan dan Industri RI di Jakarta

"Syarat nya harus urus perpanjang SNI lagi", tambahnya

Ditambahkannya, jika SNI nya belum ada, atau tidak berlaku maka pihak Perusahan tidak di benarkan memproduksi air dalam kemasan itu', jadi yang sudah diproduksi tanpa SNI yang terbaru harus ditarik dari peredaran karena kualitasnya dIragukan dan sipengusaha bisa  didenda", tegasnya. (Oen/mk/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini