Karaoke Five Star Berastagi Hanya Bayar Pajak Rp 300 Ribu/bulan

Editor: metrokampung.com
Karaoke Five Star  Rantauprapat

Rantauprapat-metrokampung.com
Usaha Hiburan Karaoke FS (Five Star)  yang berada di lantai 2 Pusat perbelanjaan  (Swalayan)  Brastagi Rantauprapat hanya bayar PAD (Pendapatan Asli Daerah)  ke Bapenda Labuhanbatu Rp 300 perbulan.

Salah  seorang pegawai Bapenda Labuhanbatu CS mengatakan itu kepada Metro Kampung Selasa (27/11) diruang kerjanya.

"Hanya Rp 300 ribu lah perbulan PAD mereka setor ke Bagian Pendapatan Daerah di Bapenda', ujarnya.

Dijelaskannya, pihak Bapenda Labuhanbatu Sudah menyurati pohak pengusaha Karaoke FS do tahun mendatang agar meningkatkan Setoran PAD nya ke Dinas BapendaLabuhanbatu

'Kita berharap selayaknya 35% PAD wajib disetorkan dari hasil pendapatan usaha tersebut", tegasnya.

Secara rimci usaha karaoke yang sudah berjalan hampir setahun itu memiliki sekitar 8 ruang kamar, 2 Kamar VIF dan 6 kamar standart.

Budi, salah seorang pengunjung Karaoke FS di pusat perbelanjaan Brastagi Rantauprapat menjelaskan,, harga kamar untuk ruang  Karaoke bervariasi harganya.

"kalau ruang Kamar standar harganya Rp 60 ribu perjam, sedangkan yang VIF harganya Rp 100 ribu perjam., lain makanan dan minuman", jelasnya.

Menurur staf Bapenda , salah seorang karyawan yang sering datang menyetor PAD Karaoke FS bernama Maya,  namun maya saat dikonfirmasi wartawan melalui selulernya terkait berapa pendatapatan usaha Karaoke FS perbulannya tidak menjawab.

Ikramsyah Plt Dinas Perizinan Labuhanbatu yang dikonfirmasi terkait izin Hiburan Karaoke FS mengaku sedang ada tugas luar"nanti saya cek, saya lagi tugas luar kota", jelasnya. (TM/mk/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini