Karaoke Five Star Diduga Belum Kantongi Izin TPUD

Editor: metrokampung.com
Karaoke dan Resto FS.

Rantauptapat-metrokampung.com
Usaha Hiburan Karaoke Five Star dan Restoran yang berada di lantai 2 Pusat perbelanjaan  (Swalayan)  Brastagi Jl.  Ahmad Yani Rantauprapat diduga beropersi tanpa mengantongi izin TDUP ( Tanda Daptar Usaha Pariwisata) dari Dinas Perizinan Labuhanbatu.

Ikramsyah Kadis Perizinan Labuhanbatu melalui Kabid P2EKR (Pelayanan Perizinan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat) Azwan Rambe, mengatakan hal itu kepada wartawan, Rabu (28/11) diruang kerjanya.

"Dari daptar izin Usaha. Yang ada di Labuhanbatu, Five Star Karaoke dan Restoran belum ada ", jelas Azwan.

Diperjelasnya  lagi,, selama setahun dia menjabat sebagai Kabid dia belum ada mengeluarkan surat TDUP Karaoke Five Star dan Restoran yang beroperasi di Lantai 2 Swalayan Berastagi Rantauprapat.

"Sudah setahun aku menjadi Kabid belum ada seingatku mengeluarkan izinnya itu", tegasnya.

Manager Swalayan Brastagi Rantauprapat Edi Candra  saat di temui di pusat perbelanjaan itu tidak berhasil ditemui, menurut salah seorang sekurity  berinisial Lia  , Candra sedang tidak berada di tempat. "Pak Edi Candra gak ada pak,, jarang ada disini', ucapnya Rabu (28/11).

Diberitakan sebelumnya Udaha Hiburan Karaoke dan Restoran Five Star hanya bayar PAD (Pendapatan Asli Daerah)  ke Bapenda Labuhanbatu Rp 300 perbulan.

Salah  seorang staf pegawai Bapenda Labuhanbatu mengatakan itu kepada Wartawan Selasa (27/11) diruang kerjanya.

"Hanya Rp 300 ribu lah perbulan PAD mereka setor ke Bagian Pendapatan Daerah di Bapenda', ujarnya.

Dijelaskannya, pihak Bapenda Labuhanbatu s

udah menyurati pihak pengusaha Karaoke FS di tahun mendatang agar meningkatkan Setoran PAD nya ke Dinas BapendaLabuhanbatu

'Kita berharap selayaknya 35% PAD wajib disetorkan dari hasil pendapatan usaha tersebut", tegasnya.

Secara rimci usaha karaoke yang sudah berjalan hampir setahun itu memiliki sekitar 8 ruang kamar, 2 Kamar VIF dan 6 kamar standart.

Budi, salah seorang pengunjung Karaoke FS di pusat perbelanjaan Brastagi Rantauprapat menjelaskan,, harga kamar untuk ruang  Karaoke bervariasi harganya.

"kalau ruang Kamar standar harganya Rp 60 ribu perjam, sedangkan yang VIF harganya Rp 100 ribu perjam., lain makanan dan minuman", jelasnya.  (TM/mk/red)

Share:
Komentar


Berita Terkini