Pemkab Deliserdang Akan Beli Tanah Eks PTPN2 Rp 34 Miliar

Editor: metrokampung.com
Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang R-APBD) Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2019 yang berjumlah Rp 3,9 triliun lebih Sidang Paripurna DPRD Deliserdang.
Lb Pakam - metrokampung.com
Pemkab Deliserdang mewacanakan untuk memasukkan anggaran sebesar Rp 34 Miliar dalam APBD Tahun 2019 untuk pembelian lahan 100 hektare. Wacana muncul karena adanya informasi yang diterima Pemkab dari Pemprov Sumut bahwa ada sekitar 2.200 hektare lahan eks HGU PTPN di Sumut yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian BUMN untuk lepas buku (peralihan aset).

Berdasarkan informasi yang diterima Pemkab mendapat jatah 100 hektare maka harus dianggarkan di APBD 2019. Saat ini Pemkab bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deliserdang pun sedang melakukan pembahasan R-APBD 2019.

Sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus) rencananya R-APBD 2019 ini akan disahkan dewan pada 26 November mendatang. Wacana untuk pembelian ini pun dibenarkan oleh Asisten I Pemkab, Dedi Maswardi.

"Kalau izin pelepasannya itu sudah ada dari Kementerian BUMN memang. Jadi kenapa harus dianggarkan karena itu memang persyaratannya. Jadi uang Rp 34 Milyar itu bisa saja nanti terpakai, bisa saja tidak terpakai dan bisa saja sebagian terpakai dan bisa juga kurang. Jadi untuk bisa dapat tanah itu ya harus dianggarkan karena dari situlah diketahui berarti ada niat,"ujar Dedi, Kamis (8/11/2018).

Ia membenarkan kalau sebelumnya Pemprov Sumut tidak pernah melibatkan Pemkab dalam hal ini terutama disaat Pemprov mengusulkan ke Kementerian BUMN.

Disebut untuk informasi sementara meski lahan 2200 hektare berada di Deliserdang namun Pemkab Deliserdang tidak ada mendapat bagian. Dirinya berpendapat idealnya harus didistribusikan ke Pemkab karena besar kaitannya dengan tata ruang.

"Beberapa waktu lalu sempat kita diundang sama Pemprov dan dari kita hadir sebenarnya pak Wakil (Bupati) cuma ternyata enggak jadi rapatnya. Enggak tau saya kendala teknisnya kenapa. Sebelumnya kita memang tidak pernah dilibatkan sama Pemprov. Baru tahu kita juga ternyata ada 2200 hektare yang sudah ada izin lepas buku. Informasinya Deliserdang boleh dapat 100 hektare asal dibeli dan syaratnya itu harus dianggarkan dulu ditahun 2019. Kalau untuk lahannya dimana ya kita juga belum tahu pasti dimana sebenarnya," kata Dedi.

Informasi yang dikumpulkan beberapa waktu lalu Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan pun telah menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R.APBD) Kabupaten Deliserdang tahun anggaran 2019 yang berjumlah Rp 3,9 Triliun lebih.

Setelah itu penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) pun sudah dilakukan dengan DPRD. Setelah ini dilakukan Pemkab pun kemudian mendapat kabar bahwasanya Deliserdang mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 34 miliar. Dana inilah kemudian yang diwacanakan Pemkab untuk dialokasikan pembelian lahan.(dra/mk/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini