Pemkab Tobasa Sosialisasikan Perbup Badan Permusyawaratan Desa

Editor: metrokampung.com

Tobasa-metrokampung.com
Pemerintah Kabupaten Tobasa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memberikan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kamis (15/11/2018).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula  ruang pertemuan Kantor Camat Laguboti ini diikuti oleh 231 orang peserta dari unsur BPD,  Kasi Pemerintahan Kecamatan dan sejumlah rombongan PMD-PA Kabupaten Tobasa.

Kepala Dinas PMD-PA Tobasa Henri Silalahi SE.MSi mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang BPD dan juga Perbub Nomor 48 tahun 2018 kepada seluruh peserta BPD Desa se Kabupaten Tobasa.

Henri berharap semoga pelaksanaan proses demokrasi skala Desa berupa pemahaman akan tupoksi BPD bisa berlangsung lancar, aman dan terkendali sehingga stabilitas keamanan di Kabupaten Tobasa tetap kondusif.

Terlebih tahun 2019 akan ada pesta demokrasi Pemilihan Legislatif (Pileg) serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan BPD dan Pemilihan Kepala Desa.

“Fokus utama dari kegiatan ini supaya masing-masing unsur memahami akan tugas dan kewajiban sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD),”tegasnya.

Dalam Perbup Nomor 48 Tahun 2018 Tentang BPD disebutkan bahwa keanggotaan BPD merupakan wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah.

Ia  menegaskan, fungsi BPD diantaranya membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa. “Serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa,” terangnya.

Disebutkan, BPD mempunyai tugas menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa dan menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.

“Selain itu, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya serta melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Selain sosialisasi Perda tentang BPD, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan Perbup Tobasa Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.(*e_red)
Share:
Komentar


Berita Terkini