Pertanggungjawaban program JKN dan BOK di Dinas Kesehatan Labuhanbatu, Bakal Rancu

Editor: metrokampung.com
Kantor Bupati Labuhanbatu

Rantau-metrokampung.com
Pertanggungjawaban program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) TA 2018 di Dinas Kesehatan Labuhanbatu, dikhawatirkan bakal rancu.

Pasalnya, PPTK program tersebut yang seharusnya di bawah Bidang Pelayanan Kesehatan, di alihkan ke bagian Bidang Kepegawaian.

Secara teknis, pertanggungjawaban program JKN dan BOK dalam laporan di akhir Tahun, di tandatangani oleh kepala bidang yang membidanginya.

Seperti di ketahui, bahwa Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) program JKN dan BOK di Dinas Kesehatan tersebut, di jabat oleh Kasubbag Umum Kepegawaian berinisial ARF.

Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Labuhanbatu dr Raja Lotung Mahmud Ritonga saat dikonfirmasi mengenai hal itu, mengatakan bahwa, PPTK program JKN dan BOK tidak di bawah Bidangnya.

"PPTK JKN dan BOK tidak di bawah Bidang Pelayanan Kesehatan. Jadi, saya tidak mau menandatangani laporan pertanggungjawaban program tersebut," ujarnya baru-baru ini.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Zainuddin Harahap ketika dimintai tanggapannya terkait PPTK yang tidak sesuai tupoksinya di Dinas Kesehatan, terkesan tidak mau mencampuri hal tersebut.

"Saya no komen lah, itu merupakan urusan internal mereka. Tanya saja sama Kepala Dinasnya. Karena itu, wewenang Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu," ujarnya singkat melalui seluler, Senin (5/11).

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu Tinur Bulan, hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait hal tersebut. Saat disambangi ke kantornya, namun beliau tidak berada di tempat.

Menanggapi hal tersebut salahseorang tokoh muda Labuhanbatu Indra Rinaldi Tandjung menyebutkan bahwa PPTK di daerah acuannya adalah Permendagri 13/2006 sebagaimana diatur dalam PP 58/2005 sebagai turunan langsung dari 3 paket UU Keuangan Negara (17/2003,1/2004 dan 15/2004).

"Dimana, ruang lingkup tugasnya hanya sampai unsur formil pengendalian kegiatan meliputi dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi terkait dengan persyaratan pembayaran," sebutnya, Selasa (6/11) di Rantauprapat.

Sementara, PPTK versi PP 58/2005 adalah Pejabat pada unit SKPD bukan Staf pada unit SKPD karena jabatan PPTK adalah jabatan struktural berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi jabatan atau unsur manajerial.

"Jika PPTK versi PP 58/2005 akan diperlakukan selayaknya PPTK Permendagri 3/2011, sebagaimana pada lingkungan Kementerian Dalam Negeri, maka harus ada aturan minimal setingkat peraturan daerah yang menegaskan ruang lingkup tugas dan tanggungjawab formil kegiatan sekaligus materiil seorang PPTK," tuturnya.

Ditambahkannya, PPTK di wilayah teknis materiil atau pelaksanaan kontrak atau pelaksanaan pengadaan, khususnya konstruksi bangunan, ditegaskan oleh Permen PU 45/2007 adalah pejabat fungsional bidang tata bangunan dan perumahan atau yang bersertifikat pengelola teknis.

"Melibatkan PPTK versi 58/2005 ke dalam wilayah teknis materiil pekerjaan atau pelaksanaan kontrak tanpa membekali dengan kompetensi teknis yang cukup, tidak sesuai dengan asas profesionalisme dan segala kesalahan berpotensi menjadi tanggungjawab pejabat yang memberi perintah (UU 30/2014 pasal 54 ayat 2)," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemegang Jabatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan barang TA Anggaran 2018 di Dinas Kesehatan Labuhanbatu tidak sesuai Tupoksinya. Sehingga, disinyalir sarat penyelewengan anggaran di Dinas tersebut.

Informasi diperoleh, jabatan PPTK di sejumlah Bidang di Dinas Kesehatan tersebut, sekarang dijabat oleh staf non esselon berilisial TM di antaranya, Bidang Sekretariat, Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes), dan Bidang Sumber Daya Manusia (SDM).

Mulai pengadaan barang atau mobiller terkecil, hingga pengadaan mobil Ambulance, PPTK nya adalah TM.

Sementara, PPTK untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di jabat oleh ARF esselon lV yang menjabat sebagai Kasubbag Kepegawaian di Dinas tersebut.

Penunjukkan ARF sebagai PPTK oleh Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, Tinur Bulan SKM kurang relevan, karena jabatan tersebut merupakan bukan Tupoksinya.

Seharusnya, Program JKN dan BOK berada dalam program Bidang Pelayanan Kesehatan. Namun, PPTK JKN dan BOK tersebut di pegang oleh bagian Bidang Kepegawaian.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Labuhanbatu dr. Raja Lotung Mahmud Ritonga saat dikonfirmasi wartawan terkait program JKN dan BOK tersebut, mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak dilibatkan dalam penunjukan PPTK program tersebut.

"Bukan saya PPTK nya, meskipun program JKN dan BOK berada di Bidang saya," ujarnya, Kamis (1/11) di Rantauprapat.

Di tempat terpisah, ARF saat ditemui wartawan di Dinas Kesehatan Labuhanbatu, mengaku bahwa dirinya merupakan PPTK program JKN dan BOK di Dinas tersebut.

"Benar, saya PPTK program JKN dan BOK TA Anggaran 2018," sebut ARF.

Kemudian, TM saat ditemui wartawan dihari yang sama mengaku di unjuk Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, Tinur Bulan SKM, sebagai PPTK pengadaan barang di sejumlah bidang menggantikan PPTK sebelumnya.

"Benar, saya di unjuk Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu Tinur Bulan SKM sebagai PPTK yang menggantikan PPTK sebelumnya, sejak 4 bulan yang lalu," kata TM.

TM mengungkapkan bahwa dirinya memiliki Nota Dinas sebagai PPTK dari Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, dan telah melakukan pengadaan barang, seperti AC, tempat tidur dan lainnya.

"Kalau barang, seperti tempat tidur, itu pesannya melalui sistem E-Katalog," ungkapnya.

Ditambahkan TM, beberapa waktu lalu, ASN di Dinas Kesehatan ini banyak yang keluar atau pindah. Mungkin, itu salah satu kondisinya makanya saya di unjuk sebagai PPTK oleh Kepala Dinas.

"Waktu itu, banyak Pegawai yang pindah, mungkin karena itu. Jadi, saya di unjuk Ibu Kadis Kesehatan sebagai PPTK," pungkasnya. (TM/mk/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini