Rokok Merek Luffmen Tanpa Pita Cukai Beredar di Rantauprapat

Editor: metrokampung.com
Rokok tanpa pita cukai bermerek Luffman.

Labuhanbatu - Metrokampung.com 
Rokok tanpa pita bea cukai beredar bebas di kalangan masyarakat kota Rantauprapat. Diduga, rokok yang di jual seharga Rp. 7 ribu itu, diselundupkan ke wilayah Labuhanbatu.


Pada bungkus rokok yang bermerek Luffman tersebut, terlihat tulisan American Blend. Mungkin saja, produksinya di bawah pengawasan perusahaan Asing.


B. Hasibuan salah seorang warga Rantauprapat menyebutkan bahwa, rokok Luffman tersebut sangat mudah di temukan di kota Rantauprapat.


"Kalau duduk warung kopi di daerah Rantauprapat ini, Sering terlihat warga menghisap rokok tersebut," ujarnya.


Menanggapi hal ini, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Labuhanbatu Patindoan Situmorang mengatakan bahwa, rokok tanpa pita cukai adalah barang ilegal.


"Itu Rokok Ilegal. Artinya, kalau tidak memiliki pita cukai, berarti tidak bayar pajak ke Negara. Itu sudah tindakan pidana," katanya, Selasa (27/11) saat ditemui wartawan di Rantauprapat.


Kami, kata Patindoan, akan melakukan kroscek kelapangan terkait beredarnya rokok tanpa pita cukai ini.


"Atas informasi ini, kami akan melakukan pengecekan ke sejumlah toko pengecer rokok tersebut, sebagai bentuk pengawasan dari pihak Pemkab Labuhanbatu," tandasnya. (AL/mj/red)


Share:
Komentar


Berita Terkini