Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Bandar Sabu, BB 1 Kg

Editor: metrokampung.com

Sergai - metrokampung.com
Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil amankan narkoba 1 Kg  jenis sabu-sabu dari tangan Bandar Sabu yakni tersangka inisial R (47) Warga Dusun I Desa Lubuk Cemara Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai dan A alias G (42) Warga Dusun VI Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Menurut keterangan Kapolres Sergai AKBP H.Juliarman Eka Putra Pasaribu, S.Sos, SIK, M.Si didampingi Kasat Narkoba AKP. Martulesi Sitepu dan Kassubag Humas AKP. Nellyta Isma dalam press release, Jumat (9/11) mengatakan bahwa tersangka R dilakukan penangkapan ketika sedang duduk-duduk diwarung bertempat di Dusun IV B Desa Pematang Sijonam Kecamatan Perbaungan pada Kamis (8/11) sekira pukul 00.15 wib.

Kemudian Personil melakukan upaya paksa berupa penggeledahan badan tersangka R dan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 gram.

Selanjutnya dilakukan pengembangan kerumah beralamat di Dusun IV B Desa Pematang Sijonam Kecamatan Perbaungan dan berhasil menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang menurut pengakuan tersangka R diperoleh 3 hari yang lalu dari A dan G di Lingkungan IV Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan lalu dilakukan pengejaran kepada A alias G, terang Kapolres.

Lanjut AKBP H. Juliarman, pada saat personil konsentrasi melakukan pengepungan oleh tersangka R mencoba kabur sehingga seketika diberikan tindakan tegas terukur dimana sebelumnya tembakan peringatan namun tidak diindahkan sehingga kedua kaki tersangka tertembus peluru.

Mendengar suara letusan senjata api tersebut, tersangka A alias G melompat dari gubuk menerjang anggota dan juga langsung diberikan tindakan tegas terukur dan dilumpuhkan bagian kaki kanan.


Kedua tersangka langsung dibawa ke RSUD Sultan Sulaiman Sei Rampah dan setelah dapat pengobatan selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut," tambahnya.

Kapolres Sergai AKBP Juliarman menjelaskan, kedua tersangka melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132  Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI.Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) Tahun dan pidana denda maksimum 10 miliar rupiah,"tegasnya.(ynr/mk/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini